Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Analisis Saksi Ahli Tentukan Status Hukum Zaskia Gotik

Kasus dugaan pelecehan lambang negara yang menjerat penyanyi dangdut Zaskia Gotik, masih bergulir.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Analisis Saksi Ahli Tentukan Status Hukum Zaskia Gotik
nur ichsan/warta kota
KLARIFIKASI - Zaskia Gotik menyampaikan klarifikasi terkait gelar yang disandangnya sebagai Duta Pancasila, kepada pimpinan Universitas Bung Karno, Rahmawati Soekarnoputri, Kamis (14/4). Rahmawati akhirnya bisa menerima keterangan yang disampaikan oleh Zaskia Gotik dan menyerahkan Buku tentang Pancasila. WARTA KOTA/nur ichsan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pelecehan lambang negara yang menjerat penyanyi dangdut Zaskia Gotik, masih bergulir.

Kanit I Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Nico Setiawan, mengatakan pihaknya tengah menunggu keterangan dari saksi ahli. Karena itu, belum dapat dipastikan ada penetapan tersangka atau tidak.

"Belum (ada penetapan tersangka).? Saksi ahli belum kasih jawaban," tuturnya saat dihubungi, Jumat (15/4/2016) malam.

Pihaknya telah memanggil saksi ahli untuk menganalisais apakah benar Zaskia bisa disebut telah melecehkan Pancasila atau tidak. Namun, hingga saat ini, belum ada penjelasan.

"Saya lagi nunggu jawaban dari saksi ahli. Saya belum bisa kasih jawaban karena tergantung saksi ahli, saksi ahlinya belum kasih jawaban," ujarnya.

"Ya kan semua, saya harus kumpulin semua saksi dulu. Begitu lengkap, saya ajukan gelar nanti dari gelar itu nanti penentuannya (tersangka)," tambah Nico.

Diketahui, pada Selasa 15 Maret 2016 lalu, Zaskia mengucapkan kata-kata yang dinilai melecehkan kehormatan negara saat segmen 'Cerdas Cermat Bersama Cecepy' dalam program Dahsyat RCTI.

BERITA REKOMENDASI

Ketika itu, Zaskia Gotik memberi jawab "Setelah adzan subuh… tanggal 32 Agustus" untuk pertanyaan tanggal Proklamasi.

Lalu untuk pertanyaan lambang dari Pancasila, sila ke 5? Zaskia menjawab "Bebek Nungging". Untuk itu, Zaskia diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 30 Maret 2016 lalu.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas