Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Ini Reaksi Saipul Jamil di Persidangan
Saipul Jamil (35) menjalani sidang perdana terkait dugaan pencabulan terhadap remaja DS (17) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut Saipul Jamil (35) menjalani sidang perdana terkait dugaan pencabulan terhadap remaja DS (17) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Sidang digelar tepat di hari peringatan emansipasi wanita, atau Hari Kartini, Kamis (21/4/2016).
Ipul --sapaan Saipul Jamil-- hadir di ruang sidang sambil memamerkan wajah sumringahnya meski kedua tangannya sempat terikat borgol.
Duda tanpa anak ini bahkan bernyanyi di balik jeruji besi sel disela menunggu sidang.
Sidang di PN Jakarta Utara kemarin digelar tertutup karena terkait kasus pencabulan.
Tak hanya tim kuasa hukum, bekas komentator ajang Dangdut Academy (Indosiar) ini juga didampingi keluarga.
Meski terlihat santai dan tenang, Ipul tetap menyimpan rasa deg-degannya bertemu majelis hakim PN yang memimpin sidang perkaranya.
Supaya tidak tegang, Ipul menyanyikan dua lagu menjelang sidang, salah satunya Narapidana yang dipopulerkan Rhoma Irama.
Agenda sidang perdana adalah mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.
Menurut JPU, ada tiga pasal yang menjerat bekas suami pedangdut Dewi Perssik (28) tersebut.
Muhammad Asikin Hasan, salah satu kuasa hukum Ipul, menyatakan, tiga pasal dakwaan untuk kliennya itu ada didalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 76 Huruf E dengan ketentuan pidana Pasal 82 ayat 2 UU No 23/2002, serta Pasal 290 dan 292 KUHP.
Pejabat Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, sesuai dakwaan JPU, Ipul terancam hukuman hingga 15 tahun penjara jika terbukti melanggar Pasal 82, serta ancaman tujuh tahun penjara apabila benar melanggar Pasal 290 KUHP. Sementara Pasal 292 KUHP diatur ancaman penjara selama lima tahun penjara.
Di Pasal 82 hanya mengatur hukuman untuk Ipul saja mengacu pada Pasal 76 E yang berbunyi, “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan, atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.” Sementara Pasal 290 dan 292 KUHP mengatur tentang kesusilaan. (bas/kin)