Nadia Mulya Berharap Buronan Kasus Bank Century Hartawan Aluwi Berani 'Buka-bukaan'
Presenter dan aktris Nadia Mulya merespon positif ditangkapnya Hartawan Aluwi, buronan kasus Bank Century, baru-baru ini.
Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presenter dan aktris Nadia Mulya merespon positif ditangkapnya Hartawan Aluwi, buronan kasus Bank Century, baru-baru ini.
Pasalnya, menurut Nadia, dengan ditangkapnya Hartawan, menunjukkan perkembangan proses pengungkapan kasus Bank Century tersebut.
"Aku dan keluarga merespon positif, ya. Artinya, kan dulu banyak orang yang menganggap kasus Bank Century itu akan di-peties-kan. Cuma, dengan ditangkapnya Hartawan Aluwi, menunjukkan ada upaya-upaya untuk menguak siapa pelaku sebenarnya," tutur Nadia kepada Tribunnews.com melalui sambungan telepon, Selasa (26/04/2016).
Pemain film 'Andai Ia Tahu' tersebut juga berharap Hartawan dapat berani mengungkap dalang atau pihak yang paling diuntungkan dari kasus tersebut.
"Selevelnya dia pastinya tahu aliran dananya ke mana aja. Jadi, semoga dia berani untuk mengungkapkan siapa yang paling diuntungkan dengan dijebolnya Century," ucap Nadia.
Selain itu, ia juga berharap Hartawan tak hanya bersedia disalahkan atas kerugian negara, tapi juga atas uang para nasabah yang dicuri.
Nadia merupakan putri kandung mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya.
Pada 16 Juli 2014 lalu, Budi Mulya, sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, divonis oleh majelis hakin Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan pidana 10 tahun penjara.
Budi Mulya terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.
Namun, Nadya berkeyakinan ayahnya yang saat itu menjabat Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang moneter tidak akan mampu membuat kebijakan dana talangan (bail out) Bank Century Rp6,7 triliun.
Hukuman Budi Mulya bahkan diperberat menjadi 15 tahun penjara setelah permohonan kasasi KPK diterima Majelis Hakim MA.
Berdasarkan kasasi yang diajukan JPU, pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century Tbk oleh Budi Mulya dilakukan dengan itikad tidak baik.
Budi dianggap melawan hukum karena menyebabkan kerugian keuangan negara sejak penyetoran Penyertaan Modal Sementara (PMS) sejak 24 November 2008 hingga Desember 2013 sebesar jumlahnya Rp8,012 triliun.
Selain itu, PT Bank Century Tbk yang ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 21 November 2008. Saat itu, Budi Mulya selaku Deputi Gubernur BI menyetujuinya dalam Rapat Dewan Gubernur BI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.