Bantahan Saipul Jamil Malah Bikin Jaksa Penuntut Kian Optimistis
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara itu juga menyampaikan pihaknya akan memberikan tanggapan tertulis dalam waktu dekat.
Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak pedangdut Saipul Jamil telah menyampaikan eksepsi atau bantahan dalam sidang hari ini, Selasa (3/5/2016), di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
Usai mendengar bantahan tersebut, Dado Achmad Ekroni selaku Jaksa Penuntut Umum mengaku semakin yakin terhadap dakwaan yang dijatuhkan pada Ipul.
"Agenda persidangan tadi mengenai eksepsi dari pihak Saipul Jamil. Kami udah memahami dan kami semakin yakin dengan dakwaan yang kami jatuhkan," ujarnya ketika ditemui seusai sidang.
Dado yang juga merupakan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara itu juga menyampaikan pihaknya akan memberikan tanggapan tertulis dalam waktu dekat.
"Kami meminta waktu kepada Mejelis Hakim untuk memberikan tanggapan tertulis terhadap eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum Saipul Jamil. Kami minta waktu sampai hari Senin," terangnya.
Sebelumnya, Kasman Sangaji, kuasa hukum pedangdut Saipul Jamil, membeberkan bantahan apa saja yang disampaikan pihaknya dalam sidang eksepsi hari ini.
"Kami sudah membaca eksepsi, menguraikan apa yang menajdi sanggahan kami terkait surat dakwaan yang menurut kami banyak kekurangan. Banyak keterangan yang tidak disampaikan dalam dakwaan," ujar Kasman.
Ada dua pokok bantahan yang dibeberkan secara gamblang oleh Kasman. Pertama, mengenai tuduhan pemalsuan usia korban DS.
Kedua, terkait tidak didampinginya Ipul oleh tim kuasa hukum yang ditunjuk sendiri saat pertama kali ditangkap dan diinterogasi polisi.
Sementara itu, dikatakan Kasman, ada pula hal-hal yang cukup sensitif dalam bantahan yang tak dapat dikemukakannya di depan awak media.