Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dua Bantahan Pokok Saipul Jamil Soal Pelecehan Seksual di Sidang Beragenda Eksepsi

Kedua, terkait tidak didampinginya Ipul oleh tim kuasa hukum yang ditunjuk sendiri saat pertama kali ditangkap dan diinterogasi polisi.

Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Dua Bantahan Pokok Saipul Jamil Soal Pelecehan Seksual di Sidang Beragenda Eksepsi
Regina Kunthi Rosary/Tribunnews.com
Pedangdut Saipul Jamil, dalam sidang eksepsi, Selasa (3/5/2016), di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasman Sangaji, kuasa hukum pedangdut Saipul Jamil, membeberkan bantahan apa saja yang disampaikan pihaknya dalam sidang eksepsi hari ini, Selasa (3/5/2016), di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

"Kami sudah membaca eksepsi, menguraikan apa yang menajdi sanggahan kami terkait surat dakwaan yang menurut kami banyak kekurangan. Banyak keterangan yang tidak disampaikan dalam dakwaan," ujar Kasman.

Ada dua pokok bantahan yang dibeberkan secara gamblang oleh Kasman. Pertama, mengenai tuduhan pemalsuan usia korban DS.

Kedua, terkait tidak didampinginya Ipul oleh tim kuasa hukum yang ditunjuk sendiri saat pertama kali ditangkap dan diinterogasi polisi.

"Bantahan pertama terkait dengan usia sekolah dan tanggal kelahiran DS, sebagaimana objek perkara yang telah kami laporkan ke Polda Metro Jaya," tutur Kasman.

Terkait bantahan tersebut, Kasman enggan menjelaskan lebih lanjut lantaran menyangkut pembelaan mereka.

Berita Rekomendasi

Laporan terkait pemalsuan usia DS itu juga masih dalam proses penyidikan polisi.

"Lalu, terkait posisi Saipul Jamil saat pertama kali ditahan dan diperiksa di kepolisian tidak didampingi kuasa hukum yang ditunjuk sendiri berdasarkan pasal 56 ayat 1 KUHP," ucapnya.

Berdasarkan pasal 56 ayat 1 KUHP, dikatakan Kasman, tersangka yang terancam hukuman di atas lima tahun penjara dan mampu secara finansial untuk menyewa pengacara seharusnya diberi kesempatan untuk menunjuk pengacara sendiri.

"Saipul ini kan orang juga tahu dia memiliki kemampuan untuk memilih pengacara sendiri dan, secara finansial, mampu membayar pengacara," ucapnya.

Mereka selaku tim kuasa hukum mengaku telah dihubungi sejak hari pertama Ipul ditangkap. Namun, mereka baru diberi kesempatan untuk campur tangan pada hari kedua.

Sementara itu, dikatakan Kasman, ada pula hal-hal yang cukup sensitif dalam bantahan yang tak dapat dikemukakannya di depan awak media.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas