Ditetapkan JadiTersangka, Penganiaya Tamara Bleszynski Tak Ditahan
- I Wayan Putra Wijaya alias Sobrat ditetapkan statusnya menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap aktris Tamara Bleszynski.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA - I Wayan Putra Wijaya alias Sobrat ditetapkan statusnya menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap aktris Tamara Bleszynski.
Pihak kepolisian Polsek Kuta Utara juga telah melayangkan surat pemanggilan sebagai tersangka, Selasa (3/5/2016).
Namun, tidak seperti kasus penganiayaan yang biasanya ditahan di sel Mapolsek Kuta Utara, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar, status Sobrat hanyalah tersangka wajib lapor sehingga ia masih bisa menghirup udara bebas.
Kapolsek Kuta Utara, Kompol I Wayan Arta Ariawan membenarkan pihaknya sudah menaikkan status Sobrat dari saksi menjadi tersangka.
Dan saat ini penyidik Polsek Kuta Utara tengah menyiapkan pemberkasan untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN)Denpasar.
Namun demikian, pihaknya juga telah melayangkan surat ke PN Denpasar bahwa pihaknya telah memulai penyelidikan terhadap tersangka.
“Kami sudah tingkatkan statusnya sebagai tersangka dan kami juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan pada Kejaksaan Negeri Denpasar. Saat ini, penyidik sedang melaksanakan pemberkasan. Kami berharap sesegera mungkin berkas dapat kami kirim ke PN Denpasar,” ujarnya.
“Untuk saat ini (Sobrat) masih kami laksanakan wajib lapor. (Tidak ditahan) Nanti kita melihat perkembangan hasil penyidikan, dan hasil koordinasi dengan kejaksaan. Apabila nantinya diperlukan, tentunya ada kajian lebih lanjut,” imbuhnya.
Kompol Arta membenarkan selama ini pengakuan Sobrat tidak berubah-ubah.
Namun pihaknya tidak mau mengungkapkan ke publik terkait bukti apa yang telah meningkatkan status Sobrat sebagai tersangka.
"Penaikan status tidak hanya mengacu pada pengakuan. Tapi ada bukti-bukti lain. Ada lah buktinya, tapi tidak boleh diungkap ke publik," tandasnya.
(Tribun Bali/ I Wayan Eri Gunarta)