Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Menyesalkah Konsumsi Narkoba? Jupiter Fortissimo Acungkan Jempol

Sambil terus melangkah, tak terdengar sepatah kata pun keluar dari bibir Jupiter.

Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Menyesalkah Konsumsi Narkoba? Jupiter Fortissimo Acungkan Jempol
TRIBUNNEWS.COM/REGINA KUNTHI ROSARY
Jupiter Fortissimo tiba di BNN untuk menjalani assessment, Kamis (12/5/2016) siang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketika baru saja tiba di Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, Kamis (12/5/3016) pukul 11.30 WIB, aktor Jupiter Fortissimo dihujani pertanyaan oleh awak media.

Sayangnya, sambil terus melangkah, tak terdengar sepatah kata pun keluar dari bibir Jupiter.

Ketika ditanya apakah dirinya menyesal telah menggunakan barang haram tersebut, Jupiter mengacungkan jempol tangannya.

Ia juga tampak mengangguk-anggukkan kepala ketika ditanya perihal kondisi kesehatannya.

Saat itu, Jupiter tampak mengenakan baju tahanan berwarna biru dan sarung penutup kepala yang memuat lubang di bagian mata.

Didampingi pihak Polsek Metro Tamansari, Jupiter melangkah masuk ke Balai Laboratorium Narkoba BNN tanpa mengucapkan sepatah kata pun.

Berita Rekomendasi

Di sana, Jupiter akan menjalani assessment demi mengetahui taraf kecanduan dirinya terhadap barang terlarang tersebut.

Assessment tersebut, dikatakan Kapolsek Metro Tamansari AKBP Suhermanto, Kamis (12/5/2016), merupakan bagian dari proses penyidikan kasus Jupiter.

"Dari pengakuan kan sudah tiga bulan mengonsumsi, maka kami akan melakukan asesmen di BNN untuk memeriksa taraf keparahan atau kecanduan dari narkotika yang dikonsumsinya. Ini bagian dari penyidikan kami," ujar Suhermanto.

Selain itu, Suhermanto juga meminta BNN untuk menganalisa peran Jupiter, apakah sekadar sebagai pemakai atau malah pengedar.

Jupiter diringkus petugas Polsek Metro Tamansari saat kedapatan baru saja menerima narkoba jenis sabu di tempat karaoke, Selasa (10/5/2016) dini hari.

Pesinetron tersebut dikenai Pasal 114 112 mengenai penggunaan narkotika dengan ancaman hukuman 5--20 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas