Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jadi Tahanan, Berat Badan Saipul Jamil Naik 10 Kilogram

Turun dari bus, terlihat Ipul yang mengenakan kaos biru sibuk mengelap keringat di dahi hingga lehernya dengan handuk putih yang dibawanya.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Jadi Tahanan, Berat Badan Saipul Jamil Naik 10 Kilogram
Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan
Saipul Jamil saat tersenyum turun dari bus tahanan, Rabu (18/5). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendangdut kondang sekaligus tersangka kasus pencabulan dibawah umur, Saipul Jamil, kembali menyambangi Gedung Pengadilan Neger (PN) Jakarta Utara.

Ia datang untuk mengikuti sidang lanjutan yang beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (18/5/2016).

"Alhamdulillah sehat teman - teman. Ini berat badan nambah dari 77 ke 88 kilogram," kata Ipul sambil berjalan ke ruang tahanan sementara di PN Jakarta Utara.

Turun dari bus, terlihat Ipul yang mengenakan kaos biru sibuk mengelap keringat di dahi hingga lehernya dengan handuk putih yang dibawanya.

Ia pun mengeluh selama perjalanan di dalam bus terasa panas untuknya.

"Mobilnya panas kayak sauna ya," katanya.

Sementara itu, Kepala Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi menuturkan, sidang mantan suami Dewi Persik tersebut akan digelar pukul 14.00 WIB.

Berita Rekomendasi

Sidang pun, kata dia, berlangsung secara terbuka.

"Sidang SJ rencananya hari ini pukul 14.00 WIB. Itupun kalau jaksa nya tidak sakit dan hakimnya sedang tidak rapat," tuturnya.

Seperti diketahui mantan juri ajang pencarian bakat D'Academy di salah satu televisi swasta tersebut mendekam dibalik jeruji besi, lantaran adanya laporan dari seorang pemuda berinisial DS (17), warga di Jalan Pepaya Raya, RT 16/16, Semper, Cilincing, Jakarta Utara.

Korban mengaku menjadi korban pencabulan terhadap Ipul.

Mantan suami pendangdut wanita Dewi Persik ini dibekuk Tim Resmob Polsek Kelapa Gading di kediamannya, di Jalan Gading Indah Utara VI blok NH 10 No 5, RT 25/12, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (18/2) silam.

Ipul dijerat pasal 76 E ketentuan pidana pasal 82 ayat 1, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 milliar. (BAS)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas