Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
Live
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
VS
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
VS
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Bagaimana Reaksi DS Saat Saipul Jamil Tersenyum Kepadanya di Sidang?

Saipul mengaku sempat melemparkan senyum kepada DS saat tengah memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Lantas, bagaimana reaksi DS?

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Achmad Rafiq
zoom-in Bagaimana Reaksi DS Saat Saipul Jamil Tersenyum Kepadanya di Sidang?
Tribunnews.com/Achmad Rafiq
DS (duduk di tengah sidang) pelapor dugaan pencabulan oleh Penyanyi dangdut, Saipul Jamil, menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/5/2016). 
Memuat video…

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi dangdut, Saipul Jamil akhirnya kembali dipertemukan dengan pria berinisial DS, yang mengaku telah menjadi korban pencabulan dirinya.

Pertemuan mereka terjadi pada saat DS diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU), menjadi saksi pada sidang kasus dugaan pencabulan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Saipul mengaku sempat melemparkan senyum kepada DS saat tengah memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Lantas, bagaimana reaksi DS diberi senyuman kepada Saipul?

"Oh tidak lah (benci), harus senyum lah. Berikan senyum aja. Ya nggak tahu dia balas senyum atau nggak," ujar Saipul ketika ditemui usai jalani sidang, Rabu (18/5/2016) malam.

"Kalau saya kan orangnya gitu, apapun harus senyum. Senyum ibadah. Sekalipun kepada orang yang punya niat jahat kepada kita, kita harus senyumin," sambungnya.

Mantan suami almarhumah Virginia Anggraeni ini juga mengatakan enggan berpikiran negatif soal sikap DS selama menjadi saksi dipersidangan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Nggak tahu ya. Kita nggak boleh suuzon," tuturnya singkat, sembari bergegas berjalan menuju mobil tahanan, untuk kembali ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Saipul didakwakan dengan tiga pasal alternatif dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yakni pasal 82 UU Perlindungan anak, pasal 290 dan 292 KUHP. Ia terancam pidana minimal lima tahun penjara.

Saipul ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 18 Februari 2016 lalu atas laporan dugaan tindak pencabulan terhadap remaja pria, DS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas