Sempat Terjadi Perdebatan Soal Usia DS Saat Sidang Saipul Jamil
Kuasa hukum Saipul Jamil, Kasman Sangaji menuturkan, sidang yang digelar Rabu (18/5/2016) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sempat ada perdebatan
Penulis: Achmad Rafiq
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Saipul Jamil, Kasman Sangaji menuturkan, sidang yang digelar pada Rabu (18/5/2016) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sempat ada perdebatan.
Hal itu dipicu lantaran adanya perbedaan sejumlah dokumen yang dibawa DS kepada majelis hakim soal tahun kelahiran DS yang berbeda-beda.
"Iya ada. Terjadi perbedatan yang alot tentang pengakuan-pengakuan yang berbeda tentang tanggal kelahiran dalam BAP," ujar Kasman ketika ditemui usai persidangan.
Kasman menuturkan jika sejak awal pihaknya telah yakin pada saat kejadian dugaan pencabukan yang terjadi di bulan Februari 2016 lalu, DS tidak berusia dibawah 18 tahun.
"Dari awal kami sangat yakin bahwa saat tindak pidana itu terjadi, DS tidak berusia di bawah 18 tahun. Saat terjadi peristiwa bukan 18 tahun kurang. Hal itu bisa dilihat ada perbandingan mencolok dari riwayat sekolah DS," katanya.
Kasman mengatakan, jika memang mantan suami Dewi Persik itu terbukti melakukan pencabulan dan usia DS bukan dibawah 18 tahun, kliennya tidak dikenakan undang-undang perlindungan anak.
"Jika terbukti DS bukan anak dibawah umur, maka UU perlindungan anak tidak bisa dipakai. Tapi kalau hanya melihat material dari pasal 290 dan 292 KUHP itu, maka kami akan melihat dari unsur-unsur tersebut saja," imbuh dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Saipul didakwakan dengan tiga pasal alternatif dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yakni pasal 82 UU Perlindungan anak, pasal 290 dan 292 KUHP. Ia terancam pidana minimal lima tahun penjara.
Saipul ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 18 Februari 2016 lalu atas laporan dugaan tindak pencabulan terhadap remaja pria, DS.