Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Menurut Iwan Fals, Pelaku Perkosaan Layak Dihukum Mati

"Saya bacanya aja sebel banget. Marah campur kesal juga."

Penulis: Achmad Rafiq
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Menurut Iwan Fals, Pelaku Perkosaan Layak Dihukum Mati
TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
Iwan Fals saat menghadiri acara konferensi pers Suryanation Bangkit Untuk Satu di Restoran Kembang Goela, Jakarta Selatan, Senin (21/3/2016). Iwan Fals akan tampil bersama Noah, Nidji, Geisha dan D Masiv pada 16 April di Bali. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maraknya kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap sejumlah anak-anak perempuan, membuat musisi Iwan Fals ikut berkomentar.

Iwan mengatakan, pelaku pemerkosa terhadap anak sebaiknya dihukum mati dibandingkan hukuman kebiri.

"Ya matiin aja. Sementara ini matiin aja, memang HAM (hak asasi manusia) ya, tapi mau apa lagi?," ujar Iwan ketika ditemui usai menghadiri puncak peluncuran aplikasi 'Yonder Music' di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/5/2016) malam.

"Bayangin kalau dipenjara Rp 15 ribu satu hari dikasih makan. Belum lagi pakai apa itu, chip, dikebiri, udah (dimatiin)," sambungnya.

Pelantun 'Umar Bakrie' itu bahkan sempat kesal saat melihat dan membaca berita soal pelaku pemerkosaan dan pembunuham remaja perempuan.

"Saya bacanya aja sebel banget. Marah campur kesal juga. Atau media pintar-pintar seleksi berita. Dari seribu berita kok seragam itu terus. Ini ada pertanyaan besar juga buat saya, kok terlalu itu," tuturnya.

Iwan juga menyarankan agar media juga dapat memberitakan hal lain yang dapat menyentuh perasaan orang dengan berita kebaikan.

Berita Rekomendasi

"Hampir sebulan berita itu, apa enggak ada berita lain? Bukan enggak ada kepedulian tentang itu, tapi masih ada cerita yang saya yakin menyentuh orang untuk berbuat kebaikan," lanjut Iwan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas