Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Aksi Saipul Jamil Dianggap Pelecehan Terhadap Persidangan dan Hukum

Saipul tak pernah diborgol, Di ruang persidangan, Saipul juga sempat memegang handphone, lalu selfie dengan kuasa hukumnya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Aksi Saipul Jamil Dianggap Pelecehan Terhadap Persidangan dan Hukum
Kompas.com/David Oliver Purba
Rabu (18/5/21016), terdakwa kasus pencabulan, Saipul Jamil berselfie di dalam ruang persidangan sebelum persidangan dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tingkah dan tindakan Saipul Jamil, penyanyi dangdut yang kini jadi terdakwa dalam kasus pencabulan anak di bawah umur, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dinilai melecehkan hukum.

Saipul kerap bertindak tidak sesuai dengan statusnya sebagai tahanan dan terdakwa.

"Pelecehan terhadap persidangan dan hukum yang terjadi dan itu dibiarkan jaksa dan penegak hukum lainnya," kata Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait seperti dilansir Kompas.com.

Saipul tak pernah diborgol saat turun dari mobil tahanan menuju ruang transit tahanan di pengadilan. Di ruang persidangan, Saipul juga sempat memegang handphone, lalu selfie dengan kuasa hukumnya.

"Apalagi dia cengengesan seperti itu, selfie-selfie seolah-olah dia tak bersalah. Itu menurut saya sebuah gangguan jiwa, narsis, dan sebagaimananya. Itu yang harus tidak dibolehkan pihak kepolisian," kata Arist.

Menurut Arist, harusnya Saipul diperlakukan sama seperti tahanan lain.

"Harus sama di depan hukum, tidak boleh ada diskriminasi," kata Arist.

Rekomendasi Untuk Anda

Kuasa hukum Saipul, Kasman Sangaji, sebelumnya mengatakan, pihaknya sudah memohon kepada majelis hakim agar Saipul diberikan kelonggaran untuk tidak diborgol seperti tahanan lainnya.

Menurut Kasman, Saipul yang sering disorot media membutuhkan ruang gerak yang cukup untuk menjawab setiap pertanyaan yang diajukan media yang meliputnya.

Saipul didakwa melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Atas perbuatannya, Saipul terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Kahfi Dirga Cahya/Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas