Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ada Perppu Hukuman Kebiri, Dinda Kanya Dewi: Alhamdulillah Ya

Ia pun mengajak kepada para korban untuk mau lapor kepada polisi atau pihak berwajib.

Penulis: Achmad Rafiq
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Ada Perppu Hukuman Kebiri, Dinda Kanya Dewi: Alhamdulillah Ya
Tribunnews.com/Achmad Rafiq
Artis peran, Dinda Kanya Dewi ketika ditemui usai jumpa pers program Ramadan RCTI, di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (27/5/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maraknya tindak kejahatan seperti kekerasan dan pelecehan seksual yang dialami kaum perempuan, banyak mendapatkan perhatian dari pemerintah dan masyarakat Indonesia.

Artis peran, Dinda Kanya Dewi ikut prihatin atas apa yang terjadi dari kaum perempuan.

Ia pun mengajak kepada para korban untuk mau lapor kepada polisi atau pihak berwajib.

"Untuk korban memang yang pernah alami kekerasan atau pelecehan seksual sekecil apapun, yok berani ngomong," ucap Dinda, ketika ditemui di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (27/5/2016).

"Karena banyak juga teman-teman yang akan berani membantu dan perjuangkan hak kalian. Karena kadang kan korban merasa malu untuk bicara, jadi kalau menurut aku bicara dan laporkan ke pihak berwajib," lanjutnya.

Pemain film 'Tuyul' ini juga menyambut baik berbagai upaya yang dilakukan pemerintah untuk menangani maraknya kekerasan seksual tersebut.

BERITA TERKAIT

Dinda juga mengapresiasi keputusan Presiden RI, Joko Widodo yang mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) soal hukuman Kebiri bagi pelaku kejahatan seksual.

"Alhamdulillah ya, akhirnya ada kejelasan untuk ini. Aku menyambut keputusan itu dengan suka cita. Semoga dengan adanya Perppu ini, tidak ada lagi korban yang dirugikan selanjutnya," tandas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas