KPID Jabar Tak Berdaya Melarang Peredaran Lagu Dangdut Vulgar di Internet
KPID Jabar hanya bisa sebatas melarang dan membatasi lagu dangdut tersebut disiarkan melalui lembaga penyiaran.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jabar melarang 13 dan membatasi penyiaran 11 lagu dangdut disiarkan di lembaga penyiaran di Jabar, baik televisi maupun radio.
Pelarangan dan pembatasan itu dituangkan dalam surat edaran yang dikeluarkan KPID Jabar setelah melakukan analisis dan mempertimbangkan berbagai hal.
Sesuai informasi yang diterima Tribun, lagu dangdut yang dilarang dan dibatasi itu dinyanyikan sejumlah penyanyi dangdut ternama.
Di antaranya Julia Perez, Zaskia Gotik, Atu Ting Ting, dan Cita Citata.
Judul lagu yang dinyanyikan artis-artis tersebut pun cukup populer di tengah masyarakat dan bisa dilihat melalui laman-laman internet tertentu.
Ketua KPID Jabar, Dedeh Fardiah, mengakui ketidakberdayaannya pada peredaran lagu di laman internet.
Dedeh mengatakan, pihaknya hanya bisa sebatas melarang dan membatasi lagu dangdut tersebut disiarkan melalui lembaga penyiaran.
Adapun melalui laman internet, katanya. hal tersebut bukan merupakan kewenangannya.
"Memang persoalan ini pro dan kontra. Itu hal yang biasa, tapi kami ini mengantisipasi lebih jauh dan mengingatkan kembali sesuai tugas dan pokok kami," ujar Dedeh kepada Tribun melalui sambungan telepon, Rabu (25/5/2016).
Menurut Dedeh, pihaknya akan berupaya melakukan koordinasi dengan kementerian atau pihak terkait dengan persoalan lagu dangdut itu bisa diakses melalui laman internet.
Satu di antaranya meminta Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Jabar untuk memberikan pemahaman tentang penggunaan internet.
"Kami tidak melampaui kewenangan kami terkait dengan pelarangan dan pembatasan lagu-lagu dangdut tersebut," ujar Dedeh. (cis)