Annisa Bahar Segera Gugat Sandi Tumiwa Secara Perdata
Penyanyi dangdut yang terkenal dengan goyang Patah Patah ini belum mengetahui, kapannya akan membuat laporan perdata tersebut.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Annisa Bahar (39) akan melaporkan kembali Sandy Tumiwa secara perdata, terkait kasus penipuan investasi bodong yang sudah diputus pengadilan secara pidana.
"Mau laporin lagi Sandy sih. Laporannya itu aduan perdata," kata Annisa Bahar ketika ditemui oleh tim Warta Kota dalam acara Pekan Raya Jakarta di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Minggu (29/5/2016) malam.
Penyanyi dangdut yang terkenal dengan goyang Patah Patah ini belum mengetahui, kapannya akan membuat laporan perdata tersebut.
"Belum tau sih kapan karena sibuk juga aku nya. Tapi segera lah," ucapnya.
Respon pengaduan kembali ini pun berlandaskan putusan majelis hakim yang begitu ringan, untuk menghukum Sandy secara pidana.
Ia pun merasa kurang puas terkait putusan majelis hakim yang memperkarakan Sandy Tumiwa, selama dua tahun kurungan penjara. Putusan perkara tersebut dalam kasus penipuan investasi bodong yang dilakukan oleh Sandy dan rekannya, yang menipu penyanyi dangdut tersebut sebesar 25 Miliar.
Tapi, ibu dari Juwita Bahar ini merasa pasrah. Karena, ia sudah capek untuk melakukan banding terkait putusan majelis hakim tersebut.
"Yah mau gimana lagi yah. Cuman kurang puas aja kurungan penjaranya hanya dua tahun. Minimal tuh limat tahun penjara untuk Sandy," ujarnya..
Hingga saat ini, Annisa --panggilan Annisa Bahar-- mengaku kalau uang investasi bodong yang digelapkan oleh Sandy belum digantikan.
"Karena kan uang aku belum diganti sampai saat ini sebesar 25 Miliar," jelasnya.
Tertipu hingga miliaran rupiah, ternyata tidak membuat mantan istri Memo Sanjaya kapok untuk melakukan bisnis atau investasi kedepannya.
"Yah jadi pelajaran aja. Kedepannya sih jadi selektif dalam memilih partner dalam berbisnis," kata Annisa Bahar. (Arie Puji Waluyo)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.