Korban Alami Trauma, Hal yang Memberatkan Tuntutan Terhadap Saipul Jamil
Namun, mengapa JPU tak menuntut pedangdut yang akrab disapa Ipul tersebut dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara?
Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan tuntutan berupa hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta terhadap Saipul Jamil selaku terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap korban berinisial DS.
Tuntutan itu disampaikan dalam sidang yang telah usai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (7/6/2016) sore.
Namun, mengapa JPU tak menuntut pedangdut yang akrab disapa Ipul tersebut dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara?
Dikatakan Dado Achmad Ekroni selaku JPU, terdapat hal-hal yang meringankan maupun memberatkannya.
Hal yang meringankan, ujar Dado, ialah lantaran Ipul bersikap sopan selama persidangan berlangsung.
"Yang memberatkan, perbuatannya sudah mengakibatkan sang korban trauma," ucap Dado lagi ketika ditemui usai sidang.