Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Korban Alami Trauma, Hal yang Memberatkan Tuntutan Terhadap Saipul Jamil

Namun, mengapa JPU tak menuntut pedangdut yang akrab disapa Ipul tersebut dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara?

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Regina Kunthi Rosary
zoom-in Korban Alami Trauma, Hal yang Memberatkan Tuntutan Terhadap Saipul Jamil
Regina Kunthi Rosary/Tribunnews.com
Saipul Jamil baru sesaat tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (7/6/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan tuntutan berupa hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta terhadap Saipul Jamil selaku terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap korban berinisial DS.

Tuntutan itu disampaikan dalam sidang yang telah usai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (7/6/2016) sore.

Namun, mengapa JPU tak menuntut pedangdut yang akrab disapa Ipul tersebut dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara?

Dikatakan Dado Achmad Ekroni selaku JPU, terdapat hal-hal yang meringankan maupun memberatkannya.

Hal yang meringankan, ujar Dado, ialah lantaran Ipul bersikap sopan selama persidangan berlangsung.

"Yang memberatkan, perbuatannya sudah mengakibatkan sang korban trauma," ucap Dado lagi ketika ditemui usai sidang.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas