Kuasa Hukum DS Terima Meski Saipul Jamil Tak Dituntut Hukuman Maksimal
"Kami menilai, selaku pengacara korban, (tuntutan itu) masih masuk batas, antara lima sampai 15 tahun," kata dia.
Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kendati Saipul Jamil selaku terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap kliennya tak dituntut hukuman maksimal, Osner Johnson Sianipar, kuasa hukum saksi sekaligus korban DS mengaku dapat menerimanya.
"Kami menilai, selaku pengacara korban, (tuntutan itu) masih masuk batas, antara lima sampai 15 tahun. Ketika jaksa menuntut 7 tahun, ya, kami masih bisa menerima," ujar Osner.
Ketika itu dirinya ditemui usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (7/6/2016) sore.
Osner juga mengatakan dirinya pasrah pada segala keputusan terbaik hakim nantinya.
Kendati demikian, dikatakan Osner, dirinya belum menyampaikan hal ini pada DS lantaran ia baru akan menyampaikannya.
Dalam sidang tuntutan tersebut, pedangdut yang akrab disapa Ipul itu dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh jaksa penuntut hukum (JPU).