Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ian Kasela dan Moldy Hadiri Sidang Kasus Pelanggaran Hak Cipta di PN Surabaya

Vokalis dan gitaris band Radja, Ian Kasela dan Moldy, akhirnya memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/6/2016).

Editor: Sugiyarto
zoom-in Ian Kasela dan Moldy Hadiri Sidang Kasus Pelanggaran Hak Cipta di PN Surabaya
surya/anas miftakhudin
Moldy, teman Ian Kasela, saat memenuhi panggilan sidang di Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta, Selasa (14/6/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Vokalis dan gitaris band Radja, Ian Kasela dan Moldy, akhirnya memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/6/2016).

Mereka jadi saksi dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta oleh terdakwa bos karaoke, Santoso Setyadi (Happy Puppy), dan Achmad Budi Siswanto (NAV).

Sebelumnya, Ian dan Moldy dua kali tidak memenuhi panggilan sidang dengan dalih show.

"Kalau Radja itu kan panggilannya ada dua. Kalau lagi konser berarti panggilan masyarakat. Jadi kami harus memilih, mementingkan panggilan masyarakat atau pribadi," tutur Moldy di PN Surabaya.

Menurut Moldy, ketika dirinya dan Ian Kasela tidak menghadiri persidangan sudah disampaikan lewat surat. Selanjutnya, Moldy mengaku siap hadir jika dipanggil lagi.

"Selagi tidak ada panggilan masyarakat, kami ready saja," katanya enteng.

Meski keduanya hadir dalam sidang, Majelis Hakim yang diketuai Hariyanto menunda sidang ini. Alasannya, hanya satu pelapor yang hadir, yakni Moldy, Fajar dan Tri Media.

BERITA TERKAIT

"Sidang ditunda pada pekan depan," ujar Hariyanto.

Kehadiran grub band papan atas di PN Surabaya sekitar pukul 10.00 WIB banyak pengunjung yang kaget. Bahkan ada yang minta foto bersama artis kenamaan itu.

Ketidakhadiran dua dari tiga pelapor mendapat reaksi keras dari salah satu kuasa hukum Santoso, bos Happy Puppy, Sahat M Sidabuke SH. Ia menyatakan, dalam kasus ini ada tiga orang pelapor yang melaporkan kliennya.

“Kami minta agar sidang lebih efektif, ketiga pelapor dihadirkan,” protes Sahat.

Sidang yang sama juga terjadi saat terdakwa bos NAV, Ahmad Budi Siswanto. Dalam sidang tersebut, hakim terpaksa menunda sidang, lantaran hanya satu pelapor saja yang menghadixiri persidangan.

Seperti diketahui, perkara ini bermula saat Ian Kasela melaporkan lima rumah karaoke ke Mabes Polri. Rumah karaoke itu ialah NAV, Inul Vizta, Charlie Family, Happy Puppy, dan DIVA.

Ian dilaporkan balik oleh Happy Puppy ke Polda Jatim dengan tudingan pemerasan. Di Polda, Ian juga tak pernah hadir saat dipanggil. 

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas