Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

'Yang Menangis di Ruang Sidang Saipul Jamil Bukan Penonton Bayaran'

Rasa haru tampak benar-benar menyelimuti para perempuan penggemar Ipul.

Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in 'Yang Menangis di Ruang Sidang Saipul Jamil Bukan Penonton Bayaran'
Regina KR/Tribunnews.com
Beberapa perempuan penggemar Saipul Jamil menangis usai hakim ketua membacakan vonis tiga tahun penjara di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (14/6/2016) sore. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah penggemar Saipul Jamil tampak turut menyaksikan sidang putusan kasus dugaan pencabulan yang dialamatkan pada pedangdut yang akrab disapa Ipul itu selaku terdakwa.

Dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6/2016) sore, para perempuan penggemar tampak menangis usai vonis tiga tahun penjara dibacakan oleh majelis hakim.

Berbeda dari kakak Ipul, Sholeh Kawi, yang terlihat tenang, haru tampak benar-benar menyelimuti para perempuan penggemar Ipul.

Seorang perempuan berkerudung cokelat tampak menutupi separuh wajahnya yang mulai basah oleh air mata.

Sementara itu, perempuan di sebelahnya tampak terisak dan tak kuasa pula menahan air mata.

Keduanya mengaku berasal dari Bogor, Jawa Barat, ketika ditanya oleh awak media seusai sidang.

Berita Rekomendasi

Di samping itu, kesedihan tampaknya juga melanda kerabat Ipul yang hadir dan duduk di jajaran kursi paling depan.

"Yang menangis tadi ada beberapa keluarga, kerabat. Ada juga penggemarnya. Itu bukan penonton bayaran ya," ucap kakak lain Ipul, Syamsul Hidayatullah.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Namun, lantaran pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak ditolak hakim dan Ipul dinyatakan bersalah dengan melanggar pasal 292 KUHP, mantan suami pedangdut Dewi Perssik itu hanya dijatuhi vonis tiga tahun penjara.

Vonis tersebut pun belum berkekuatan hukum lantaran kedua belah pihak, baik jaksa penuntut umum (JPU) maupun Ipul dan kuasa hukumnya, tak langsung menerima putusan majelis hakim.

Keduanya memilih untuk lebih dulu mempertimbangkan tanggapan mereka atas vonis itu.

Hakim pun memberi waktu mereka selama tujuh hari sebelum pada akhirnya mereka harus memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas