Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kuasa Hukum Saipul Jamil Mengaku Syok

Kasus Saipul Jamil Dikaitkan dengan Ditangkap Tangannya Panitera PN Jakarta Utara, Nazarudin Lubis: Saya Tidak Terlibat, Saya Syok Benar

Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Kuasa Hukum Saipul Jamil Mengaku Syok
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pencabulan, Saipul Jamil saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (14/6/2016). Saipul Jamil divonis 3 tahun hukuman penjara dipotong masa tahanan. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Muncul kabar menghebohkan mengenai seorang Panitera Muda Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara berinisial R dan seorang pengacara yang diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan.

Tindakan suap tersebut pun mulai dikait-kaitkan dengan kasus dugaan pencabulan, dengan Saipul Jamil selaku terdakwa, yang kemarin, Selasa (14/6/2016), baru saja menemui putusan di PN Jakarta Utara.

Nazarudin Lubis, satu di antara kuasa hukum Saipul Jamil, mengaku dirinya tak tahu-menahu dan tak terlibat dalam permasalahan tersebut.

"Saya sama sekali tidak tahu. Saya tidak tahu dan saya tidak terlibat," tegas Nazarudin ketika dihubungi melalui telepon, Rabu (15/6/2016).

Selain menyangkal keterlibatan dirinya, Nazarudin juga mengaku dirinya syok mendengar kabar tersebut.

"Saya syok benar. Saya murni hukum. Selebihnya saya nggak pernah tahu dan saya syok, nggak percaya saya," tutur Nazarudin.

BERITA REKOMENDASI

Sementara itu, ketika ditegaskan apakah dirinya membantah kabar burung terkait keterkaitan kasus kliennya dengan tindakan suap tersebut, Nazarudin tak lantas mengiyakan atau membantah.

"Kalau saya pribadi, karena saya tidak tahu, jadi saya tidak bisa kasih gambaran, gitu, lho," jawabnya kepada Tribunnews.com tanpa mengiyakan atau membantah.

Di samping itu, hingga kini memang belum ada pernyataan resmi dari KPK apakah tindakan suap tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pencabulan yang menyandung Ipul selaku terdakwa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas