Kuasa Hukum Sebut Kakak Saipul Jamil Yang Ditangkap KPK
Berdasarkan penuturan Nazarudin Lubis selaku kuasa hukum Ipul, yang ditangkap oleh KPK ialah kakak Ipul, Syamsul Hidayatullah.
Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara berinisial R dan seorang pengacara tertangkap tangan melakukan tindak penyuapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tindakan suap tersebut pun mulai dikait-kaitkan dengan kasus dugaan pencabulan terhadap korban DS, dengan pedangdut Saipul Jamil selaku terdakwa, yang kemarin, Selasa (14/6/2016), baru saja menemui putusan di PN Jakarta Utara.
Berdasarkan penuturan Nazarudin Lubis selaku kuasa hukum Ipul, yang ditangkap oleh KPK ialah kakak Ipul, Syamsul Hidayatullah.
"Saya belum tahu pastinya (kuasa hukum mana yang ditangkap). Saya hanya dapat kabar dari Sholeh (kakak tertua Ipul, pukul 13.00 WIB, bahwa Syamsul yang ditangkap. Udah, itu aja. Selebihnya, pokoknya, saya materi hukumnya aja," tutur Nazarudin ketika dihubungi untuk yang kedua kalinya, Rabu (15/6/2016).
Nazarudin juga dengan yakin menyebut bahwa Syamsul yang dimaksud adalah kakak Ipul.
Sementara itu, Nazarudin juga mengakui bahwa rekan kuasa hukumnya yang lain saat ini tak bisa dihubungi.
"Belum (ada kabar Berta ditangkap). Tapi memang susah dihubungin. Bang Kasman sama Berta nggak bisa dihubungin. Udah coba (hubungin), belum ada kabar. Coba besok saya konfirmasi," tutur Nazarudin.