Ketua Tim Pengacara Saipul Jamil: Saya Tak Pernah Tahu Ada Uang
Meski jadi tersangka, Kasman mengaku tidak mengetahui perihal kasus suap yang diduga melibatkan dirinya.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM - Ketua tim pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji, resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap di PN Jakarta Utara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (16/6/2016).
Meski jadi tersangka, Kasman mengaku tidak mengetahui perihal kasus suap yang diduga melibatkan dirinya.
"Saya tidak pernah tahu ada uang dan tidak pernah komunikasi tentang uang. Saya hanya berkonsentrasi bagaimana membela Saipul Jamil dalam persidangan," ujar Kasman, saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Kamis malam.
Kasman mengatakan, ia tidak pernah menerima tawaran apa pun terkait upaya menyuap panitera PN Jakut untuk meringankan putusan hakim bagi Saipul Jamil.
Menurut dia, tidak pernah ada pertemuan antara dia, hakim, jaksa maupun panitera yang terkait perkara Saipul.
"Kalau bicara vonis, semua juga mau divonis ringan. Saya dalam hal tim kuasa hukum benar mendalilkan apa yang kami dapatkan dalam persidangan," kata Kasman.
Sementara itu, terkait salah satu anggota tim pengacara yang ditangkap, Bertanatalia, Kasman mengatakan, dirinya tidak mengetahui kegiatan apa pun yang dilakukan rekannya tersebut.
Kasman keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 21.13 WIB.
Setelah berbicara sebentar kepada awak media, Kasman yang telah mengenakan rompi tahanan segera dibawa menuju Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
KPK menetapkan empat orang tersangka seusai menggelar operasi tangkap tangan terkait perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Keempat tersangka tersebut ialah dua orang pengacara Saipul Jamil, Bertanatalia dan Kasman Sangaji, kemudian panitera PN Jakut Rohadi, dan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.
Operasi tangkap tangan berawal saat terjadi penyerahan uang dari Bertanatalia kepada Rohadi. Penyelidik KPK menemukan uang yang diduga suap sebesar Rp 250 juta di dalam tas plastik merah.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan membenarkan bahwa suap tersebut terkait pengurusan perkara tindak pidana asusila dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil.
Menurut Basaria, suap tersebut diberikan agar hakim memberikan vonis ringan bagi Saipul Jamil.
Abba Gabrillin/Kompas.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.