Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pengacara Saipul Jamil Benarkan Rekannya Ditangkap KPK

Pihak Saipul Jamil mengaku salah satu pengacaranya Bertha Natalia memang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/6/2016)kemarin.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Pengacara Saipul Jamil Benarkan Rekannya Ditangkap KPK
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pencabulan, Saipul Jamil saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (14/6/2016). Saipul Jamil divonis 3 tahun hukuman penjara dipotong masa tahanan. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Teka-teki penyuap panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara berinisial R semakin terungkap.

Pihak Saipul Jamil mengaku salah satu pengacaranya Bertha Natalia memang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/6/2016)kemarin.

Kuasa hukum Syaiful Jamil, Nazaruddin Lubis, langsung menyambangi kantor KPK guna mengetahui kondisi terkini rekannya itu.

"Ternyata ada di sini. Saya lihat dan konfirmasi melalui Humas KPK, beliau ada di sini," kata Nazaruddin di KPK, Jakarta, Kamis (16/6/2016).

Walau demikian, Nazaruddin masih merahasiakan mengenai penangkapan rekannya. Dia mengakui tidak tahu mengenai suap kepada panitera PN Jakarta Utara tersebut.

"Paniteranya bukan panitera yang memeriksa Saipul Jamil ," kata dia.

Nazaruddin mengatakan dirinya masih terkejut terkait penangkapannya itu. Seajak penangkapan tersebut, Nazaruddin mengakui banyak rekannya yang mematikan telepon selulernya.

Berita Rekomendasi

KPK sendiri mengatakan selain menangkap panitera, penyidik juga menangkap satu pengacara.

Informasi yang diperoleh Tribun menyebutkan jumlah orang yang ditangkap adalah lima orang. Satu diantaranya adalah kakak Saipul Jamil berinisl S.

R sebelumnya diduga ditangkap tangan karena menerima suap terkait kasus pelecehan seksual remaja di bawah umur yang dilakukan pedangdut Saipul Jamil.

R disebut-sebut sebagai panitera dalam perkara tersebut. Kasus Saipul Jamil sudah divonis oleh Majelis Hakim. Pria yang akrab disapa Ipul tersebut divonis tiga tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas