Saipul Jamil Rela Jual Rumah Demi Suap Agar Terhindar dari Hukuman 7 Tahun Penjara
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyebutkan, Saipul bahkan sampai menjual rumah demi menyediakan uang suap.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut Saipul Jamil, yang menjadi terdakwa dalam kasus percabulan, diduga menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk meringankan vonis hakim.
Dalam kasus dugaan suap ini, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan panitera PN Jakarta Utara, dua pengacara, dan seorang kakak Saipul Jamil sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyebutkan, Saipul bahkan sampai menjual rumah demi menyediakan uang suap.
Menurut Basaria, Saipul berusaha menghindari tuntutan pidana selama 7 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK menemukan uang Rp 250 juta yang diduga merupakan uang suap.
Dalam kasus Saipul, jaksa menuntut dengan menggunakan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Selain itu, jaksa juga menggunakan dakwaan alternatif dengan Pasal 290 KUHP dan Pasal 292 KUHP.
Pada putusannya, hakim memilih dakwaan dalam Pasal 292 KUHP sebagai pasal yang lebih tepat bagi tindak pidana yang dilakukan Saipul.
Hakim kemudian menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama 3 tahun bagi penyanyi dangdut tersebut. Meski demikian, KPK belum menetapkan Saipul sebagai tersangka.
KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka yang diduga sebagai pemberi dan penerima suap.
Keempatnya adalah dua pengacara Saipul Jamil, Bertanatalia dan Kasman Sangaji, serta panitera PN Jakut, Rohadi, dan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.
"Terdakwa yang berusaha untuk menurunkan putusannya melakukannya dengan segala macam cara. Mungkin, dia menginginkan sangat rendah, bahkan mungkin 1 tahun," kata Basaria.
Abba Gabrillin/Kompas.com