Ini Kata Kakak Tertua Saipul Jamil Soal Keterlibatannya dalam Kasus Dugaan Suap
Kakak tertua pedangdut Saipul Jamil, mengaku dirinya tak terlibat dalam kasus dugaan suap terhadap Panitera Jakarta Utara.
Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kendati tak secara gamblang, Sholeh Kawi, kakak tertua pedangdut Saipul Jamil, mengaku dirinya tak terlibat dalam kasus dugaan suap terhadap Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang menimpa adiknya sekaligus manajer Ipul, Samsul Hidayatullah, sebagai tersangka.
Menurut Sholeh, kendati dirinya, Samsul, dan Ipul memiliki hubungan darah sebagai kakak-beradik, mereka tak saling mengetahui urusan ekonomi masing-masing.
"Saya, Samsul, dan Ipul hanya hubungan darah, soal ekonomi, saya nggak pernah tahu. Pure hanya soal hubungan darah saja. Saya nggak ada keterkaitan soal ekonomi dan uang mereka," ujar Sholeh ketika ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (15/6/2016).
Terkait dugaan suap tersebut, Sholeh mengaku ingin mengecek kebenarannya dengan segera.
Pasalnya, dirinya sendiri mengaku tak melakukan suap untuk meringankan vonis Ipul.
"Nggak ada (melakukan suap). Nggaklah. Makanya, kita lihat faktanya ajalah," ucap Sholeh.
Dirinya juga mengaku terkaget-kaget bahkan syok ketika mendengar kabar terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Samsul dan kuasa hukum Ipul.
Sholeh mengaku dikabari mengenai OTT tersebut melalui telepon oleh istri Samsul.
Berdasarkan informasi yang diterimanya dari istri Samsul, adiknya tersebut diketahui Sholeh ditangkap di rumahnya, di kawasan Tanjung Priok, sekitar pukul 12.00 WIB.
Samsul, masih berdasarkan informasi yang Sholeh dapat, ditangkap oleh dua orang tak dikenal.
Pada kasus OTT tersebut, KPK menangkap tujuh orang. Dari tujuh orang tersebut, penyidik hanya menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempat tersangka tersebut adalah Berthanatalia Ruruk Kariman, Samsul Hidayatullah, Kasman Sangaji dan Rohadi. Bertha dan Kasman adalah tim pengacara Saipul Jamil yang menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kepada Rohadi disangka Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Kepada Samsul dan dua pengacara Saipul, Bertha dan Kasman, sebagai pemberi disangkakan melangar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Tiga orang lainnya yang ditangkap adalah Panitera Pengganti PN Jakarta Pusat Dolly Siregar dan dua orang sopir. Namun ketiganya dipulangkan.