Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tidak Satu Dua Hari Penyidik KPK Selidiki Aroma Suap di Sidang Saipul Jamil

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebutkan kalau pihaknya sudah memantau jalannya persidangan kasus pencabulan yang terdakwanya Saipul Jamil.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Tidak Satu Dua Hari Penyidik KPK Selidiki Aroma Suap di Sidang Saipul Jamil
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pencabulan, Saipul Jamil saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (14/6/2016). Saipul Jamil divonis 3 tahun hukuman penjara dipotong masa tahanan. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM – Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebutkan kalau pihaknya sudah memantau jalannya persidangan kasus pencabulan yang menempatkan Saipul Jamil sebagai terdakwa saat itu.

Sampai pada akhirnya petugas KPK berhasil mengamankan beberapa orang terkait dugaan kasus suap melalui operasi tangkap tangan (OTT).

“Barang tentu dalam proses sidang-sidang sudah dilakukan pemantauan oleh penyidik," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/6/2016).

Jika diingat, sekitar 14 kali Saipul Jamil menjalani persidangan sejak bulan April 2016 lalu.

Namun, Basaria enggan merinci sejak kapan pihaknya melakukan pemantauan sampai akhirnya berhasil menciduk pihak-pihak yang melakukan kecurangan dalam proses persidangan.

“Yang pasti tidak satu atau dua hari, yang pasti ada suatu peristiwa tindak pidana suap oleh terdakwa (Saipul Jamil) yang berusaha menurunkan putusannya,” kata Basaria.

Dari hasil pemantauan dan operasi tangkap tangan (OTT) tersebut ditemukan barang bukti uang senilai Rp 250 juta. Uang itu diserahkan oleh kuasa hukum Ipul yang berinisial BN dan K kepada panitera berinisial R di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

BERITA REKOMENDASI

Namun nahas, aksi suap tersebut sudah tercium tim KPK dan langsung dilakukan penyergapan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Alhasil, KPK mengamankan 7 orang di tiga tempat berbeda. Empat orang diantaranya berstatus tersangka dan tiga orang lainnya sebagai saksi dan dipulangkan penyidik.

"Yang pasti orangnya (tersangka) masih di sini, masih dalam pemeriksaan. Sesuai KUHAP, kami lakukan penahanan 20 hari dulu. Kalau masih belum selesai (pemeriksaan) diperlukan perpanjangan," terang Basaria.

Novrina/Tabloidnova.com

Sumber: Tabloidnova.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas