Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jaksa Penuntut Umum Ajukan Banding Terhadap Vonis Saipul Jamil

Vonis Ipul lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta sesuai Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Jaksa Penuntut Umum Ajukan Banding Terhadap Vonis Saipul Jamil
KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI
Saipul Jamil hendak menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (14/06/2016). Saipul Jamil dinyatakan terbukti bersalah atas kasus pencabulan anak di bawah umur dengan jenis kelamin yang sama dan divonis hukuman pidana penjara selama 3 tahun. 

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atas vonis tiga tahun penjara yang diputus majelis hakim terhadap terpidana pencabulan anak, penyanyi dangdut Saipul Jamil (35).

Pengajuan banding tersebut dilakukan Kamis (16/6/2016), atau sehari setelah dua kuasa hukum dan kakak kandung Saipul ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan suap.

"Benar, penuntut umum sudah ajukan banding tanggal 16 Juni 2016," kata JPU Dado Ahmad Ekroni dikutip dari  Kompas.com, Senin (20/6/2016).

Namun, Dado belum menjelaskan alasan pengajuan banding tersebut.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Saipul, Nazarudin Lubis, mengatakan bahwa pihaknya akan memberi tanggapan melalui kontra memori banding.

"Kami akan membuat kontra bandingnya. Saya lagi mau ambil memori banding. Jaksanya saya denger mengajukan banding sudah dari dua hari lalu," ucap Nazarudin.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Saipul Jamil.

Berita Rekomendasi

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta sesuai Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

Pada pembacaan putusan, Saipul dinilai bersalah melanggar Pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.

Andi Muttya Keteng Pangerang/Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas