Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Besok, Semua Tim Kuasa Hukum Saipul Jamil akan Diperiksa KPK

Pemanggilan semua kuasa hukum Saipul Jamil akan dilakukan selama tiga hari secara bergantian, dan dimulai pada Senin

Penulis: Achmad Rafiq
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Besok, Semua Tim Kuasa Hukum Saipul Jamil akan Diperiksa KPK
KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI
Saipul Jamil hendak menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (14/06/2016). Saipul Jamil dinyatakan terbukti bersalah atas kasus pencabulan anak di bawah umur dengan jenis kelamin yang sama dan divonis hukuman pidana penjara selama 3 tahun. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tertangkapnya beberapa kuasa hukum serta kakak kandung Saipul Jamil sebagai tersangka pada kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih terus diselidiki.

Pada besok, Senin (27/6/2016) semua tim kuasa hukum Saipul Jamil akan diperiksa KPK untuk dimintai keterangan soal kasus dugaan suap tersebut.

"Senin sampai Rabu nanti tim lawyer SJ yang diperiksa (KPK), termasuk saya," ujar perwakilan kuasa hukum Saipul Jamil, Nazarudin Lubis ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (26/6/2016).

Nazarudin juga menjelaskan, pemanggilan semua kuasa hukum Saipul Jamil akan dilakukan selama tiga hari secara bergantian, dan dimulai pada Senin (27/6/2016) besok.

"Senin, Selasa, Rabu, tanggal 27, 28, dan 29 Juni, jam 3 sore. Jumat suratnya (pemanggilan) sudah nyampe. Dua-dua orang diperiksa," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan suap tersebut bermula ketika KPK menangkap Rohadi di depan Universitas 17 Agustus, Sunter, Jakarta Utara. Rohadi ditangkap usai menerima uang Rp 250 juta dari Bertha.

BERITA TERKAIT

Kasus tersebut diduga sebagai untuk mempengaruhi putusan terdakwa Saipul Jamil terkait kasus percabulan di bawah umur dan hubungan sejenis.

KPK kemudian menangkap pengacara Saipul, Kasman Sangaji dan kakak Saipul, Samsul Hidayatullah. KPK kemudian menetapan Bertha, Rohadi, Kasman, dan Samsul sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas