Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Saipul Jamil Kembali Diperiksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa pedangdut Saipul Jamil terkait kasus duganan suap kepada Panitera Pengganti Jakarta Utara Rohadi.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Saipul Jamil Kembali Diperiksa KPK
Harian Warta Kota/henry lopulalan
SAIPUL DI PRIKSA---------Penyanyi dangdut Saipul Jamil (baju hitam) baru tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/7). Saipul diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan perkara PN Jakarta Utara dengan tersangka Rohadi.-----Warta Kota/henry lopulalan 

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa pedangdut Saipul Jamil terkait kasus duganan suap kepada Panitera Pengganti Jakarta Utara Rohadi.

Penyidik kembali akan menggali keterangan dari Saipul terkait asal muasal uang yang diserahkan pengacaranya Berthanalita Ruruk Kariman Rp 250 juta kepada Rohadi.

"Diperiksa kembali diperiksa untuk tersangka R (Rohadi, red)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (19/7/2016).

Ini adalah pemeriksaan kali kedua Saipul oleh penyidik KPK.

Pada pemeriksaan perdana, kemarin, Saipul tetap pada keterangannya tidak menjanjikan uang kepada majelis atau panitera PN Jakarta Utara.

"Bang Ipul sama sekali tak pernah menjanjikan apapun kepada hakim dan panitera. Bang Ipul tak pernah berkomunikasi dengan hakim dan panitera," kata kuasa hukum Saipul, Tito Kusuma Hananta.

Uang tersebut diserahkan Bertha kepada Rohadi. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan sebelumnya mengungkapkan uang tersebut berasal dari hasil penjualan rumah Saipul.

BERITA REKOMENDASI

Kasus tersebut bermula ketika KPK menangkap Rohadi di depan Universitas 17 Agustus, Sunter, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu. Rohadi ditangkap usai menerima uang Rp 250 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman yang tak lain adalah pengacara terdakwa Saipul Jamil.

Kasus tersebut diduga sebagai untuk mempengaruhi putusan terdakwa Saipul Jamil terkait kasus percabulan di bawah umur dan hubungan sejenis.

KPK kemudian menangkap pengacara Saipul, Kasman Sangaji dan kakak Saipul, Samsul Hidayatullah. KPK kemudian menetapkan Bertha, Rohadi, Kasman, dan Samsul sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas