Saipul Jamil Kembali Diperiksa KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa pedangdut Saipul Jamil terkait kasus duganan suap kepada Panitera Pengganti Jakarta Utara Rohadi.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa pedangdut Saipul Jamil terkait kasus duganan suap kepada Panitera Pengganti Jakarta Utara Rohadi.
Penyidik kembali akan menggali keterangan dari Saipul terkait asal muasal uang yang diserahkan pengacaranya Berthanalita Ruruk Kariman Rp 250 juta kepada Rohadi.
"Diperiksa kembali diperiksa untuk tersangka R (Rohadi, red)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (19/7/2016).
Ini adalah pemeriksaan kali kedua Saipul oleh penyidik KPK.
Pada pemeriksaan perdana, kemarin, Saipul tetap pada keterangannya tidak menjanjikan uang kepada majelis atau panitera PN Jakarta Utara.
"Bang Ipul sama sekali tak pernah menjanjikan apapun kepada hakim dan panitera. Bang Ipul tak pernah berkomunikasi dengan hakim dan panitera," kata kuasa hukum Saipul, Tito Kusuma Hananta.
Uang tersebut diserahkan Bertha kepada Rohadi. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan sebelumnya mengungkapkan uang tersebut berasal dari hasil penjualan rumah Saipul.
Kasus tersebut bermula ketika KPK menangkap Rohadi di depan Universitas 17 Agustus, Sunter, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu. Rohadi ditangkap usai menerima uang Rp 250 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman yang tak lain adalah pengacara terdakwa Saipul Jamil.
Kasus tersebut diduga sebagai untuk mempengaruhi putusan terdakwa Saipul Jamil terkait kasus percabulan di bawah umur dan hubungan sejenis.
KPK kemudian menangkap pengacara Saipul, Kasman Sangaji dan kakak Saipul, Samsul Hidayatullah. KPK kemudian menetapkan Bertha, Rohadi, Kasman, dan Samsul sebagai tersangka.