Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Delia Septianti Tak Takut Dilaporkan Karena Dugaan Penggelapan Uang

Delia Septianti (30) mengakui kalau suaminya, Tofan Putra Unggul Pohan bersalah dalam kasus penggelapan uang sebesar Rp 1,8 miliar.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Delia Septianti Tak Takut Dilaporkan Karena Dugaan Penggelapan Uang
KOMPAS.com/TRI SUSANTO SETIAWAN
Penyanyi Delia Septianti diabadikan di Arcadia Plaza, TB Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi Delia Septianti (30) mengakui kalau suaminya, Tofan Putra Unggul Pohan bersalah dalam kasus penggelapan uang sebesar Rp 1,8 miliar dengan korban Amelia Aljurfrie yang melapor ke Polda Metro Jaya, Senin (18/7/2016).

"Saya memang sempat bicara, kalau mau laporkan silahkan laporkan. Saya juga tidak takut, karena suami (Tofan) benar (bersalah)," kata Delia usai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2016) malam.

Pengakuannya ini pun lantaran ia tidak terima namanya dicatut ikut berperan dalam kasus penggelapan uang yang dilakukan oleh suaminya itu.

Mantan vokalis band 'Ecoutez' ini pun menganggap Amel terlalu memelintir fakta-fakta terkait keterlibatannya, pada kasus tersebut.

"Saya gak terima banget Amel jelasin ke wartawan dan pelintir faktanya kemana-mana. Mau baik-baik apa enggak sih?," tegas Delia.

Namun, wanita kelahiran Jakarta, 1 September 1985 ini menjelaskan akan menunggu itikad baik dari Amel, jika masalah ini ingin diselesaikan.

"Kita liat perkembangannya aja. Kalau tidak ada itikad baik dari dia (Amel), maka akan diselesaikan secara hukum," kata penyanyi cantik yang memiliki nama lengkap Adelia Septianti Imarmo.

Rekomendasi Untuk Anda

Senin siang, Amelia melaporkan Delia dan suaminya, Tofan karena telah diduga menggelapkan uang Rp 1,8 miliar.

Dalam laporannya, pasangan suami istri ini dikenakan atau melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.

Amelia yang melaporkan ditemani Devi Waluyo, pengacaranya. Ia mengatakan kasus ini berawal saat Delia dan Tofan mengajak bekerjasama mengelola usaha pembuatan lahan parkir di Universitas Islam Negeri (UIN) Bandung dan RS Tarakan, Jakarta Pusat. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas