Delia Septianti Tuding Pelapornya Ingin Cari Sensasi
Delia Septianti (30) menuding kalau Amelia Abdurahman Aljurfrie melaporkannya ke Polda Metro Jaya, untuk mencari sensasi dan popularitas belaka.
Editor:
Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi Delia Septianti (30) menuding kalau Amelia Abdurahman Aljurfrie melaporkannya ke Polda Metro Jaya, untuk mencari sensasi dan popularitas belaka.
"Mungkin ada yang cari sensasi atau cari popularitas dalam kasus ini," kata Delia usai balik melaporkan Amelia di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2016) malam.
Karena penyanyi yang akrab disapa Adelia ini merasa dimanfaatkan, oleh Amelia yang telah memelintir fakta-fakta bukti transasksi sehingga jumlah dugaan penggelapan uang tersebut bernilai Rp. 1,8 Miliar.
"Jumlah perjanjian tidak sampai segitu (1,8 Miliar). Kenapa kok embel-embelnya banyak sekali. Memang ada perpanjangan waktu, tapi kenapa ada bunganya?" tuturnya.
Wanita kelahiran Jakarta, 1 September 1985 tidak terima atas pelaporan yang mencatut namanya terlibat dalam penggelapan uang, serta menjadi talang dana dalam kasus Amelia dengan suaminya, Tofan Putra Unggul Pohan.
"Saya gak terima banget. Dibilang Pernah jadi talang dana. Mana buktinya? Sekarang sih terserah. Yang penting selama ada suratnya dan perjanjian seperti apa silahkan," kata penyanyi cantik yang memiliki nama lengkap Amelia Septianti Imarmo.
Delia melaporkan balik Amelia Abdurahman Aljurfrie ke Polda Metro Jaya karena sudah mencemarkan nama baiknya yang terlibat dalam kasus penggelapan uang Rp. 1,8 Miliar.
Ia tidak terima dan melaporkannya dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media massa. Laporan itu pun diterima oleh pihak Polda Metro Jaya.
Petugas pun mengenakan Amelia Abdurahman Aljurfrie telah melanggar UU ITE atas pencemaran nama baik terhadap Delia.
Sebelumnya, senin siang, Amelia melaporkan Delia dan suaminya, Tofan karena telah diduga menggelapkan uang Rp. 1,8 Miliar. Dalam laporannya, pasangan suami istri ini dikenakan atau melanggar pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
Amelia yang melaporkan ditemani Devi Waluyo, pengacaranya. Ia mengatakan kasus ini berawal saat Delia dan Tofan mengajak bekerjasama mengelola usaha pembuatan lahan parkir di Universitas Islam Negeri (UIN) Bandung dan RS Tarakan, Jakarta Pusat. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)