Kasus Tembakan Saat Pemeriksaan IMB, Artis Ferry Irawan Bakal Jadi Tersangka?
Pihak Kepolisian Sektor Pancoran akan kembali memanggil Artis Ferry Irawan melepaskan tembakan ke udara saat dua petugas survey IMB.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Kepolisian Sektor Pancoran akan kembali memanggil Artis Ferry Irawan melepaskan tembakan ke udara saat dua petugas survey lapangan Suku Dinas Penataan Kota Kecamatan Pancoran mengecek Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah tinggalnya di Jalan Sarinah nomor 25, Pangadegan, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2016) lalu.
Pemanggilan itu bisa menjadi saksi dan nantinya kalau terbukti bersalah akan ditetapkan menjadi tersangka.
Kasubbag Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Purwanta menjelaskan pemanggilan Ferry akan dilaksanakan dalam waktu seminggu ke depan di Mapolsek Pancoran.
Menurutnya, pihak kepolisian tidak akan pandang bulu dalam menegakan aturan.
"Akan dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan dalam waktu dekat," kata Purwanta, Kamis (21/7/2016).
Ketika ditanya apakah setelah pemanggilan itu, Ferry akan ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, tidak menutup kemungkinan.
Asalkan, alat bukti serta saksi memenuhi dengan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh Ferry.
"Bisa saja jadi tersangka kalau itu memenuhi berbagai unsur," tutur dia.
Kalaupun Ferry tidak hadir saat pemanggilan, ucapnya, Ferry akan dipanggil secara paksa. Sehingga, dia bisa memenuhi panggilan di Mapolsek Pancoran. "Yah kita panggil paksa kalau ngga datang-datang," tuturnya.
Terkesan tertutup
Berbeda dengan Kapolsek Pancoran, Kompol Aswin. Ketika ditanya perkembangan kasus Ferry Irawan, dia mengaku tidak ada perkembangan.
"Belum ada perkembangan," tulis dia dalam pesan singkatnya.
Dia mengatakan Ferry hanya dipanggil sebagai saksi. Sehingga, penetapan tersangka belum akan dilakukan aparat Polsek Pancoran. "Hanya sebagai saksi panggilannya," pungkasnya.(Wartakotalive.com/Bintang Pradewo)