Pelaku Industri Hiburan Masih Buta Mengenai Tax Amnesty
Ben Kasyafani bercerita pengalamannya saat mencari tahu perihal program pengampunan pajak.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berbicara mengenai 'Tax Amnesty' atau pengampunan pajak, boleh jadi masyarakat awam di Indonesia mayoritas menganggapnya sulit karena terkait hitung-hitungan nilai harta mereka.
Tak terkecuali para pelaku industri hiburan artis maupun manajer artis. Apalagi harta mereka sangat mungkin bernilai fantastis.
Dalam acara Sosialiasi Pajak dengan Ditjen Pajak di Auditorium Cakti Buddhi Bakti Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (23/8/2016) siang dengan Ikatan Manajer Artis Indonesia (IMARINDO) permasalahan yang muncul yaitu kurangnya wawasan.
Beberapa di antara peserta sosialisasi merasa masih skeptis terhadap pajak itu sendiri.
Satu di antara pelaku industri hiburan yang hadir, Ben Kasyafani bercerita pengalamannya saat mencari tahu perihal program pengampunan pajak.
"Profesi artis juga terkadang ada keterbatasan wawasan dan kesalahan. Saat dengar cerita teman yang tiba-tiba harus membayar pajak dalam waktu dekat, kami merasa masih kebingungan. Bukan karena tidak mau, tapi lebih karena ketidaksiapan uang," ujar mantan suami Andriani Marshanda itu.
Menurut Ben, penghasilan pekerja industri hiburan tidak sama seperti pekerja kantoran. Untuk itu dia berharap pihak Ditjen Pajak bisa memberi penjelasan lebih detail terkait kiat pemerintah dalam reformasi kebijakan perpajakan ini.
"Tax Amnesty ini bagus banget untuk kalangan kami jadi punya kesempatan berkontribusi kepada negara sebagai masyarakat melalui pembayaran pajak," tambah pria 33 tahun tersebut.
Pernyataan senada dikatakan Ketua IMARINDO, Nanda Persada bahwa Tax Amnesty sedang menjadi topik hangat di kalangan pelaku industri hiburan.
Momen sosialisasi pengampunan pajak ini harus digunakan sebaik-baiknya oleh para wajib pajak.
"Sebenarnya pekerjaan artis ini mudah sekali dilacak untuk soal pajak. Tetapi mereka juga bisa dijadikan contoh agar masyarakat Indonesia lebih taat membayar pajak," tutur pria yang membawahi 200 manajer artis dan 600 artis.
Pemerintah belakangan tengah gencar melakukan reformasi kebijakan dalam perpajakan melalui Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pembayaran pajak secara teratur ini efektif dapat melancarkan program kerja Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah.
Jalan Keluar
Koordinasi antara pemerintah dan DPR serius dalam menerapkan program Tax Amnesty. Mereka tak lantas gelap mata.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus (Kanwil DJP Jakarta Khusus), Muhammad Hanif menjelaskan Undang-Undang Tax Amnesty memberi jalan keluar bagi para artis atas keluhan kurangnya informasi selama ini.
Berdasarkan hasil sidang paripurna DPR, Tax Amnesty berlaku 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017.
"Para artis masih mengalami masalah dalam mengurus pajak. Mumpung ada Tax Amnesty para artis bisa memutihkan kesalahan pajak mereka terdahulu dan mengerti prosedur mengurus pajak," katanya.
Mantan penyanyi yang kini menjabat Anggota Komisi X DPR RI, Anang Hermansyah juga menghimbau artis tanah air agar mengikuti program pengampunan pajak.
Penegasan tersebut tidak lain demi menghindari tingginya denda pajak.
"Seharusnya momen kontemporeri ini bisa diamini oleh banyak pihak. Imarindo tadi mengharapkan permasalahan yang dialami para artis bisa terselesaikan," jelas eks juri Indonesian Idol itu.
Lebih lanjut, Anang menyebut UUD RI Pasal 11 Tahun 2016 peluang ini seyogyanya dapat dimanfaatkan seluruh warga Indonesia. Bukan hanya kaum artis.
"Rugi kalau tidak ikut Tax Amnesty, apalagi bagi saya ini juga bagian dari aksi bela negara," tutupnya. (Yurike Budiman, Nurul Hanna, Rizal Bomantama, Reynas Abdila)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.