Imam S Arifin Gunakan Botol Bayi untuk Konsumsi Sabu
Pedangdut itu ditangkap di sebuah apartemen di Gunung Sahari Utara, Jakarta Pusat.
Penulis: Achmad Rafiq
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tertangkapnya penyanyi dangdut, Imam S Arifin pada kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, menambah sederet jumlah artis yang terjerat kasus tersebut.
Pada saat penangkapan yang terjadi pada Sabtu (27/8/2016) sekitar pukul 15.00 WIB, polisi mengamankan sejumlah barang bukti termasuk dot bayi.
"Barang atau jenis narkotika sabu, brutto 0,36 gram," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Roycke Lingue, saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Barat, kawasan S Parman, Jakarta Barat, Minggu (28/8/2016).
"Lalu ada satu buah bong dari botol dot bayi, satu buah cangklong (alat hisap sabu) dan satu buah timbangan digital kecil," sambungnya.
Pedangdut itu ditangkap saat berada di Kamar Nomer 03 Lantai 17 Tower Selatan Apartemen Crysan, Jalan Rajawali Selatan, Gunung Sahari Utara, Jakarta Pusat.
Usai diamankan pihak polisi, pelantun 'Jangan Tinggalkan Aku' itu kini tengah menjalani sejumlah pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat.