Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pedangdut Imam S Arifin Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Penyanyi dangdut, Imam S Arifin saat ini masih terus menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Barat

Penulis: Achmad Rafiq
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pedangdut Imam S Arifin Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Tribunnews.com/Achmad Rafiq
Penangkapan pedangdut Imam S Arifin. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi dangdut, Imam S Arifin saat ini masih terus menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Barat, atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol, Roycke Lingue mengatakan, Imam sementara ini dikenakan pasal Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 no 35 tahun 2009.

"Hukuman bisa (berat), tapi harus sesuai mekanisme hukum. Tentunya gimana nanti masukkannya apakah yang bersangkutan bisa direhab atau bisa dengan hukum," ujar Kombes Pol, Roycke saat jumpa persnya, Minggu (28/8/2016).

Pasal yang dikenakan kepada penyanyi berusia 56 tahun itu soal penyalahgunaan narkotika karena memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman.

Imam juga diancam pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Sementara itu, ia juga akan dikenakan denda Rp 800 juta paling sedikit dan paling banyak Rp 8 miliar.

Pihak penyidik pun hingga saat ini masih menyelediki dari berbagai aspek soal kasus dugaan penyalahgunaan narkoba oleh Imam S Arifin tersebut.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas