Polisi Sebut Senpi di Rumah Aa Gatot Ilegal: Ancaman Hukuman Mati
Terkait barang bukti tersebut, polisi akan terus melakukan penyelidikan tentang dari siapa Gatot mendapatkan senjata-senjata api dan amunisi itu.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain menemukan narkotika di rumah Gatot Brajamusti di Jakarta pada Senin (29/8/2016), polisi juga mendapati dua senjata api (senpi) Glock 26 dan Walther serta 500 butir peluru.
Terkait hal itu, polisi menyatakan bahwa kepemilikan senjata-senjata api tersebut ternyata ilegal.
"Yang perlu diketahui bersama, hasil klarifikasi kami kepada Dit Intelkam (Direktorat Intelijen Keamanan) Polda Metro Jaya, bahwa untuk senpi yang di bawah kekuasaan bersangkutan, yang berada di kediamannya, di kamarnya, tidak terdaftar," kata Kombes Pol Awi Setiyono, Kabid Humas Polda Metro Jaya, dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Rabu (31/8/2016).
"Kemudian, dicek ke Mabes Polri, ternyata juga tidak terdaftar. Senpi tersebut ilegal," kata Awi lagi.
Atas dugaan pelanggaran itu, Gatot terancam hukuman yang maksimalnya adalah hukuman mati.
"Terkait senpi dan amunisi ilegal bisa dikenakan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 ayat 1, dengan ancaman hukuman mati dan atau seumur hidup dan atau setingi-tingginya hukuman 20 tahun penjara," jelas Awi.
Terkait barang bukti tersebut, polisi akan terus melakukan penyelidikan tentang dari siapa Gatot mendapatkan senjata-senjata api dan amunisi itu.
"Kemudian, terkait dengan kasus senjata api, hari ini tiga penyidik kami dari Subdit Resmob kami kirim ke NTB untuk lakukan pemeriksaan terhadap AGB (Aa Gatot Brajamusti)," ucapnya.
"Tentunya, dengan harapan akan kembangkan kepada yang bersangkutan, dapat senpi, amunisi dari mana," ucapnya lagi.
Dian Reinis Kumampung/Kompas.com