Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Polisi Angkut Dua Kotak Barang Bukti Terkait Narkoba Gatot Brajamusti

Proses penggeledahan berlangsung sekitar enam jam dan baru berakhir sekitar pukul 23.00 WIB.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Polisi Angkut Dua Kotak Barang Bukti Terkait Narkoba Gatot Brajamusti
TRIBUNNEWS.COM/ACOZ

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil penggeledahan dan pembukaan dua brankas milik Gatot Brajamusti di rumahnya, ditemukan sejumlah barang bukti terkait kasus narkoba Gatot. Barang bukti tersebut dikemas polisi ke dalam dua kotak.

"Penggeledahan dua brankas dan satu tempat itu, kami nyatakan selesai. Dan ada beberapa barang bukti yang kami dptkan, tentunya ada kaitannya dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang sedang kami lakukan penyidikan," kata Kasat Reskrim Kota Polres Kota Mataram, AKP Haris Dinzah, usai penggeledahan di rumah kontrakan Gatot, Jalan Niaga Hijau X nomor 6 dan nomor 1, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2016) malam.

Lebih 20 petugas dari Polres Kota Mataram dibantu petugas dari Polda Metro Jaya dan Polres Jaksel, menggeledah rumah Gatot di nomor 6 dan rumah kontrakan nomor 1 yang pernah ditempati sebelumnya.

Proses penggeledahan berlangsung sekitar enam jam dan baru berakhir sekitar pukul 23.00 WIB.

Para polisi tersebut juga membuka dua brankas milik Gatot di rumah nomor 6. Dari kedua brankas itu ditemukan sejumlah barang bukti terkait kasus narkoba Gatot.

Penggeledahan dan pembukaan brankas ini adalah dalam rangka pengembangan penyidikan kasus kepemilikan dan penggunaan narkoba dengan tersangka Ketua Parfi, Gatot Brajamusti.

Sebelumnya, Gatot bersama istri, Dewi Aminah, penyanyi Reza Artamevia dan lima orang lainnya ditangkap karena diduga pesta sabu di sebuah kamar hotel di Mataram, NTB, pada Minggu (28/8/2016) malam.

Berita Rekomendasi

Sejumlah sabu, pil ekstasi dan alat untuk mengonsumsi sabu ditemukan dari kamar hotel dan dari rumah Gatot di Pondok Pinang.

Selain dijerat pasal kepemilikan dan pengunaan narkoba, Gatot juga dikenakan pasal kepemilikan senjata api dan memelihara satwa liar yang dilindungi.

Sebab, ditemukan dua senjata api, seekor elang Jawa dan harimau Sumatera yang diawetkan saat menggeledah rumah Gatot.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas