Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kemasan Sabu dan Ratusan Butir Peluru di Brankas Gatot

Barang bukti tersebut diamankan petugas ke Polres Jaksel. Barang bukti tersebut dikemas ke dalam dua kotak.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kemasan Sabu dan Ratusan Butir Peluru di Brankas Gatot
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti saat menjalani pemeriksaan di kediamannya kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2016). AA Gatot menjalani pemeriksaan terkait kepemilikan Narkotika jenis sabu dan kepemilikan senjata api. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi berhasil membuka dua brankas milik tersangka narkoba Gatot Brajamusti di rumahnya, Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada Jumat (1/9/2016) malam setelah sehari sebelumnya gagal dibuka.

Dari brankas rahasia Gatot itu polisi menemukan beberapa plastik klip transparan berisi beberapa gram serbuk diduga kuat sabu, magazine dan belasan kotak berisi ratusan peluru aktif.

Untuk sementara, barang bukti tersebut diamankan petugas ke Polres Jaksel. Barang bukti tersebut dikemas ke dalam dua kotak.

Penggeledahan dilakukan di rumah kontrakan Gatot, Jalan Niaga Hijau X nomor 6 Pondok Pinang dan bekas rumah kontrakannya di nomor 1.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kota Polres Kota Mataram, AKP Haris Dinzah, mengakui barang bukti yang ditemukan dari brankas Gatot adalah barang bukti terkait narkoba.

"Penggeledahan dua brankas dan satu tempat itu, kami nyatakan selesai. Dan ada beberapa barang bukti yang kami dptkan, tentunya ada kaitannya dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang sedang kami lakukan penyidikan," kata Haris usai penggeledahan.

Temuan narkoba dan amunisi kali ini menambah panjang daftar barang bukti kasus kepemilikan narkoba, penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api yang disangkakan kepada Gatot.

BERITA TERKAIT

Saat menggeledah rumah Gatot pada Senin (29/8/2016) dini hari lalu, polisi telah menemukan 9,7 gram sabu, 2 pil ekstasi, alat hisap sabu atau bong, pipet, dua senjata api ilegal dan ribuan peluru.

Selain kasus narkoba dan kepemilikan senjata api, Gatot juga dijerat dengan undang-undang perlindungan satwa liar. Sebab, polisi juga menemukan elang Jawa dan harimau Sumatera yang diawetkan di rumahnya.

Kasus yang menjerat Gatot Brajamusti ini berawal saat dirinya bersama tujuh orang ditangkap di sebuah hotel di Mataram, NTB pada Minggu (28/9/2016) malam, karena diduga menggelar pesta sabu.

Istri Gatot, Dewi Aminah; anak Gatot dan penyanyi Reza Artamevia turut ditangkap dari kamar hotel tersebut.

Dari lokasi polisi menemukan sejumlah peralatan untuk mengonsumsi sabu dan bekas sabu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas