Reza Artamevia Harus Jalani Rawat Jalan Delapan Kali
"Klien kami bukan pemakai aktif, tidak masuk ketergantungan narkoba. Ketika dilakukan treatment, tak harus dilakukan karantina, tapi rawat jalan"
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Kuasa hukum penyanyi Reza Artamevia (41), Ramdan Alamsyah mengatakan, Reza hanyalah korban dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika oleh tersangka Gatot Brajamusti.
"Teh Reza adalah korban, bukan penjahat pelaku tindak pidana atau tindak pidana terhadap orang lain. Makanya, harus dilakukan rehabilitasi," kata kuasa hukum Reza, Ramdan Alamsyah, dalam jumpa pers di kediaman Reza di Jakarta pada Jumat (2/9/2016) malam.
Bahkan, menurut Ramdan, kliennya itu bisa menjalani rehabilitasi tanpa dikarantina.
"Klien kami bukan pemakai aktif, tidak masuk ketergantungan narkoba. Ketika dilakukan treatment, tak harus dilakukan karantina, tapi rawat jalan atau konseling, dua kali dalam seminggu dalam empat minggu konseling di NTB," jelas Ramdan.
Nantinya, Reza akan kembali ke Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Timur, untuk menjalani rehabilitasi dalam delapan kali pertemuan.
"Boleh pulang, tapi selama rehabilitasi sesuai yang dianjurkan. Hari Senin (5/9/2016) akan dilakukan konseling dan tes berkala," terang Ramdan.
Reza ikut ditangkap oleh polisi bersama sejumlah orang lain, ketika berada di kamar hotel tempat Gatot Brajamusti menginap di Mataram pada Minggu (28/8/2016).
Ketika itu diduga mereka sedang berpesta sabu.
Gatot, yang pernah main dalam film-film keluaran rumah produksinya sendiri, baru terpilih menjadi Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) periode 2016-2021.
Ia juga dikenal sebagai guru spiritual Reza.
Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
Gatot Brajamusti Ditangkap karena Narkoba
Penulis
Dian Reinis Kumampung
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.