Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Beri Senpi Pada Gatot Brajamusti, Ary Suta Bisa Dipidana

Pasalnya, senpi jenis pabrikan yang didapat Gatot dari AS tersebut tak terdaftar atau ilegal.

Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Beri Senpi Pada Gatot Brajamusti, Ary Suta Bisa Dipidana
Regina Kunthi Rosary/Tribunnews.com
Gatot Brajamusti setelah diperiksa di Subdit Redmob Polda Metro Jaya, Senin (5/9/2016). Pemeriksaan pria yang disapa Aa Gatot itu kali ini terkait kepemilikan senjata api ilegal. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gatot Brajamusti atau yang akrab disapa Aa Gatot diketahui menyimpan senjata api yang didapatkannya dari mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), I Putu Gede Ary Suta atau yang selama ini disebut dengan inisial AS.

Terkait hal itu, AS punya kemungkinan untuk dipidanakan.

"Ya, kemungkinan besar (AS bisa dipidana). Makanya, akan kami dalami. Nanti, kalau memang dipidana, dia (AS) wajib menerima apa sanksi pidananya," ujar Kasubdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto ketika ditemui pada Senin (5/9/2016)

Pasalnya, senpi jenis pabrikan yang didapat Gatot dari AS tersebut tak terdaftar atau ilegal.

"Kami akan cek senjata itu berawal dari mana. Harusnya, kalau senpi ini terdaftar, artinya pabrikan, siapa yang mengimportir dan untuk siapa senjata itu, sudah harus jelas. Tapi, sejauh ini, setelah didalami, belum kami temukan," ucap Budi.

Sementara itu, senpi yang telah dimiliki Gatot sejak 2006 itu juga diterimanya dari AS tanpa adanya pembelian maupun penyewaan.

Berita Rekomendasi

Pemindahtanganan senpi tersebut juga tak disertai oleh surat-surat terkait.

Padahal, pemindahtanganan senpi harus disertai surat-surat atau dokumen terkait dan tak dapat dilakukan kepada individu yang tak memiliki hak kepemilikan.

"Nggak ada (pemindahtanganan surat-surat), seperti berpindah biasa. Harusnya, seorang yang memiliki senjata api tidak bisa memindahtangankan ke yang tidak berhak dan harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang jelas. Juga tidak mudah karena kasus senpi tidak seperti pemindahan kendaraan bermotor," terang Budi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas