Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ary Suta Pernah Lihat Gatot Brajamusti Bawa Senjata Api

Ary Suta mengatakan Gatot Brajamusti telah memiliki Senjata Api sejak lama.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Ary Suta Pernah Lihat Gatot Brajamusti Bawa Senjata Api
TRIBUN JAKARTA/FX ISMANTO
Mantan Ketua BPPN I Putu Gede Ary Suta, merayakan Hari Ulang Tahunnya Ke 54, di Hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta. Kamis (12/4/2012). Diacara HUT Ary Suta tersebut The Ary Suta Center mendapat Piagam Penghargaan Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) sebagai Lembaga Pemrakarsa Program Forum Penulisan Tesis dan Disertasi. Hadir para undangan dalam acara diantaranya, Meteri Pertahanan dan Keamanan Purnomo Yusgiantoro, Ketua Umum Hanura Wiranto, Akbar Tanjung, Mooryati Soedibyo. (TRIBUN JAKARTA/FX ISMANTO) 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski membantah pernah memberikan senjata api kepada Gatot Brajamusti, dalam pemeriksaan di Resmob Polda Metro Jaya, Ary Suta memberikan informasi tambahan kepada penyelidik Resmob Polda Metro Jaya.

Ary Suta mengatakan Gatot Brajamusti telah memiliki Senjata Api sejak lama.

Namun penyelidik belum membeberkan kapan dan dimana tepatnya Ary Suta melihat Gatot membawa senjata tersebut.

"Tadi AS bilang jika pernah melihat Gatot Brajamusti membawa Senjata," ujar Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/92016).

Sementara itu dari hasil pemeriksaan, Ary Suta sendiri mengaku pernah ‎memiliki senjata api. Hanya saja senjata tersebut tidak lagi dipegangnya lantaran inventaris sewaktu menjabat Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

‎"Saudara AS memiliki senjata api, saat menjabat BPPN sifatnya inventaris sudah ditarik," paparnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, saat diinterogasi petugas atas temuan senjata api jenis Glock 26 dan Walther PPK 22 di kediamannya, Gatot mengaku berasal dari pengusaha berinisial AS.

Senjata diberikan secara cuma-cuma pada tahun 2006 lalu. Setelah diselidiki kepolisian, Gatot tidak dapat menunjukan dokumen kepemilikan senjata tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono pada selasa kemarin menyebutkan jika senjata yang ditemukan di kediaman Gatot adalah ilegal.

"Ilegal karena tidak terdaftar di kepolisian," kata Awi.

Gatot berkilah jika senjata yang dimilikinya untuk kepenting properti pembuatan film. Selain itu juga ia beralasan memiliki senjata lantaran sebagai anggota Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin).

"Itu alasan dia saja," tutur Awi.

Akibat kepemilikan Senpi ilegal, Gatot terancam dijerat ‎Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana memiliki, menguasai, dan menggunakan senjata api tanpa izin dari pihak yang berwenang, dengan ancaman hukuman kurungan 12 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas