Ary Suta Pernah Lihat Gatot Brajamusti Bawa Senjata Api
Ary Suta mengatakan Gatot Brajamusti telah memiliki Senjata Api sejak lama.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski membantah pernah memberikan senjata api kepada Gatot Brajamusti, dalam pemeriksaan di Resmob Polda Metro Jaya, Ary Suta memberikan informasi tambahan kepada penyelidik Resmob Polda Metro Jaya.
Ary Suta mengatakan Gatot Brajamusti telah memiliki Senjata Api sejak lama.
Namun penyelidik belum membeberkan kapan dan dimana tepatnya Ary Suta melihat Gatot membawa senjata tersebut.
"Tadi AS bilang jika pernah melihat Gatot Brajamusti membawa Senjata," ujar Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/92016).
Sementara itu dari hasil pemeriksaan, Ary Suta sendiri mengaku pernah memiliki senjata api. Hanya saja senjata tersebut tidak lagi dipegangnya lantaran inventaris sewaktu menjabat Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
"Saudara AS memiliki senjata api, saat menjabat BPPN sifatnya inventaris sudah ditarik," paparnya.
Sebelumnya, saat diinterogasi petugas atas temuan senjata api jenis Glock 26 dan Walther PPK 22 di kediamannya, Gatot mengaku berasal dari pengusaha berinisial AS.
Senjata diberikan secara cuma-cuma pada tahun 2006 lalu. Setelah diselidiki kepolisian, Gatot tidak dapat menunjukan dokumen kepemilikan senjata tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono pada selasa kemarin menyebutkan jika senjata yang ditemukan di kediaman Gatot adalah ilegal.
"Ilegal karena tidak terdaftar di kepolisian," kata Awi.
Gatot berkilah jika senjata yang dimilikinya untuk kepenting properti pembuatan film. Selain itu juga ia beralasan memiliki senjata lantaran sebagai anggota Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin).
"Itu alasan dia saja," tutur Awi.
Akibat kepemilikan Senpi ilegal, Gatot terancam dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana memiliki, menguasai, dan menggunakan senjata api tanpa izin dari pihak yang berwenang, dengan ancaman hukuman kurungan 12 tahun penjara.