Polisi Tak Percaya Pengakuan Ary Suta, Akan Dikonfrontir dengan Gatot Brajamusti
Atas temuan senjata api jenis Glock 26 dan Walther PPK 32 di kediamannya, Gatot mengaku berasal dari pengusaha berinisial AS.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polda Metro Jaya tak mempercayai pengakuan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang mengaku senjata yang dimiliki Gatot Bradjamusti atau Aa Gatot, adalah pemberiannya. Baik Ary dan Gatot rencananya akan dikonfrontir, dipertemukan.
Rabu (7/9/2016) kemarin, Ary Suta memenuji panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangannya atas pengakuan Aa Gatot sebelumnya. Ary Suta diperiksa sejak pagi hingga siang hari kemarin. Ary Suta yang mengenakan pakaian batik lengan panjang tidak memberikan keterangan sedikit pun kepada wartawan terkait pemeriksaan yang dilakukan penyelidik.
Dengan pengawalan ketat petugas ia masuk ke mobil Toyota Velfire hitam yang terparkir di gedung Resmob."Tanya penyidik saja," ujar Ary Suta kepada wartawan.
Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto menjelaskan, mengatakan dalam pemeriksaan yang dilakukan sejak pukul 08.30 Wib hingga pukul 11.30 WIB kemarin, Ary Suta membantah pernah memberikan senjata kepada Gatot.
"Saudara AS (Ary Suta) menyangkal Senpi dan ribuan butir yang dimilki Gatot berasal dar AS," ujar Budi kepada wartawan.
Saat diinterogasi petugas atas temuan senjata api jenis Glock 26 dan Walther PPK 32 di kediamannya, Gatot mengaku berasal dari pengusaha berinisial AS. Senjata diberikan secara cuma-cuma pada tahun 2006 lalu. Setelah diselidiki kepolisian, Gatot tidak dapat menunjukan dokumen kepemilikan senjata tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono pada selasa kemarin menyebutkan jika senjata yang ditemukan di kediaman Gatot adalah ilegal. "Ilegal karena tidak terdaftar di kepolisian," kata Awi.
Gatot berkilah jika senjata yang dimilikinya untuk kepenting properti pembuatan film. Selain itu juga ia beralasan memiliki senjata lantaran sebagai anggota Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin). "Itu alasan dia saja," tutur Awi.
Akibat kepemilikan Senpi ilegal, Gatot terancam dijerat ?Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana memiliki, menguasai, dan menggunakan senjata api tanpa izin dari pihak yang berwenang, dengan ancaman hukuman kurungan 12 tahun penjara.
Ary Suta memastikan, dirinya menyangkal pernah memberikan senjata api, baik itu Glok 26 maupun Walther PPK 22 beserta amunisinya kepada Gatot Brajamusti. Dengan keterangan tersebut kepolisian mengaku akan mengkonfrontir Gatot dan Ary Suta.
"Kami tidak akan berhenti disitu, kami akan terus lakukan penyelidikan sehingga jelas nanti Senpi dan amunisinya, tidak menutup kemungkinan nanti akan dikonfrontir tapi tidak dalam waktu dekat," ujar Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto menegaskan kembali.
"Dulu pernah punya (pistol) waktu dia jadi Kepala BPPN (sebagai) inventaris dinas. Sekarang ngakunya enggak punya senpi lagi. Dia tidak bilang pernah latihan nembak bareng. Cuma pernah latihan nembak di Perbakin, cuma bukan anggota Perbakin. Dia latihan karena punya senpi dinas saat menjabat sebagai Kepala BPPN. (Jadi) konfrotir pasti, tapi tidak sekarang," jelas Budi.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyelidik melontarkan 32 dari 38 pertanyaan disiapkan. Pertanyaan yang dilontarkan fokus kepada sumber senjata api yang belakangan diketahui ilegal tersebut. (tribun/gle/fik)