Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Saksi Kasus Gatot Brajamusti Batal Diperiksa Polisi

Sejumlah saksi terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal oleh Gatot Brajamusti, batal penuhi panggilan Polda Metro Jaya hari ini.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Saksi Kasus Gatot Brajamusti Batal Diperiksa Polisi
TRIBUNNEWS.COM/NURUL HANNA
Kanit 4 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Teuku Arsya di Ditreskrimun Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2016). 

Saksi Kasus Gatot Brajamusti Batal Diperiksa Polisi

Laporan Wartawan Tribunnews, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah saksi terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal oleh Gatot Brajamusti, batal penuhi panggilan Polda Metro Jaya hari ini.

Tiga saksi yakni DS, NC dan RA akan kembali diperiksa pada Rabu (19/9/2016) mendatang. Kedua saksi yakni DS dan NC sudah mengkofirmasi berhalangan hadir secara tertulis kepada Polda Metro Jaya.

"Saudari NC diundur tgl 19, dia sudah mengirim surat kepada kami. Kemudian saudari DS berhalangan hadir karena ada kegiatan di luar kota," ujar Kanit 4 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Teuku Arsya di Ditreskrimun Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2016).

Sementara itu RA batal memenuhi panggilan Polda tanpa pernyataan tertulis.

RA tidak hadir dikarenakan sedang ada urusan yang tidak bisa ditinggalkan. Saat ditanya soal rehabilitasi, Teuku Arsya hanya menduga-duga. "Ya mungkin itu bisa jadi salah satu ya," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Para saksi ini memiliki hak untuk meminta pengunduran pemeriksaan sebanyak dua kali. Jika setelah dua ali pemanggilan tidak datang, Polda Metro Jaya akan melakukan pemanggilan paksa.

"Setelah dua kali itu tidak datang memenuhi panggilan kami punya kewenangan untuk dijemput paksa," ujar Teuku Arsya.

Terkait keemilikan senjata api ilegal, Gatot saat ini dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas