Sahabat Dekat Gatot Brajamusti yang Juga Pendiri Padepokan Bersumpah Gatot Tak Gunakan Aspat
"Aa itu, kalau ada yang sakit, pasti dia tolong. Dan itu pakai air doa aja. Nggak ada itu istilahnya (aspat), ritual itu nggak ada."
Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa waktu lalu, aktris lawas Elma Theana mengaku bahwa dirinya diberi aspat yang tak lain adalah sabu ketika berguru di padepokan milik Gatot Brajamusti atau Aa Gatot.
Namun, Wahyuhono Adi Paripurno, salah seorang pendiri sekaligus anggota padepokan tersebut, membantah adanya penggunaan aspat di sana.
"Nggak ada (aspat) di sana. Itu kan dari Elma. Jangan menjelek-jelekkan orang," ujar Wahyu ketika ditemui di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Selasa (13/9/2016).
Menurut Wahyu, Gatot memang membuka praktik pengobatan. Bukan dengan aspat, melainkan dengan menggunakan air putih yang telah diberi doa.
Bahkan, Wahyu bersumpah bahwa tak ada penggunaan aspat di padepokan milik Gatot tersebut.
"Aa itu, kalau ada yang sakit, pasti dia tolong. Dan itu pakai air doa aja. Nggak ada itu istilahnya (aspat), ritual itu nggak ada. Demi Allah, itu nggak ada," tuturnya.
Oleh sebab itu, dia dan para anggota padepokan lainnya tak terima dengan kesaksian aktris Elma Theana mengenai penggunaan aspat yang dinilainya menyimpang.
"Dikatakan ada ritual itu, nggak ada. Saya, sebagai pendiri, merasa keberatan, termasuk beberapa kawan yang lain juga keberatan. Saya, mewakili seluruh anggota padepokan, mengatakan bahwa itu tidak benar," ucap Wahyu.
Alhasil, pihak Gatot yang diwakili oleh kuasa hukum, Suhendra Asido Hutabarat, berniat melaporkan Elma atas kesaksian itu.
"Ini kan banyak beredar isu di luar, khususnya menyangkut ungkapan saudari ET yang banyak sekali bercerita yang sangat negatif mengenai keadaan dan situasi di padepokan Aa GB," katanya.
"Kami sedang mempertimbangkan, mencari statement dia. Karena, gara-gara statement itu, orang berpikir negatif terhadap padepokan, seakan-akan terjadi hal-hal yang tidak benar di sana," klaim Suhendra ketika ditemui pada saat yang sama.
Terlebih, kata Suhendra, tak juga ditemukan barang-barang yang mengindikasi adanya praktik penyalahgunaan narkoba, khususnya sabu, di sana.
Maka, Suhendra berencana melaporkan Elma dengan tuduhan pencemaran nama baik.
"Bisa jadi, kami akan melaporkan sesuai dengan UU ITE pasal 27, ada pencemaran nama baik. Kami mempertimbangkan Melaporkan saudari ET. Ancaman hukuman enam tahun penjara," katanya.