Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pengacara Istri Mario Teguh: Isu yang Berkembang Sudah Kacau-balau

"Berkembang gosip katanya Ibu Linna ini merebut suami orang, dan seolah-olah Mario Teguh punya istri dua," katanya.

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Pengacara Istri Mario Teguh: Isu yang Berkembang Sudah Kacau-balau
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Istri motivator Mario Teguh, Linna Susanto, didampingi penasehat hukum, Vidi Syarif, mendatangi Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/9/2016) sore. Kedatangan mereka untuk melaporkan akun media sosial, instagram, atas dugaan pencemaran nama baik. Ada dua akun instagram yang dilaporkan, yaitu berinisial L dan H. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vidi Syarief , pengacara dari Linna Teguh, istri Mario Teguh, menjelaskan alasan pihaknya melaporkan dua akun instagram berinisial L dan H ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

"L ini follower-nya mencapai 500 ribu, dan tercipta unsur penghasutan dan penyebar kebencian dari postingan-nya," ujar Vidi saat dihubungi Tribunnews, Rabu (14/9/2016).

Sejumlah postingan dua akun yang dilaporkan tersebut, kata Vidi, membuat isu negatif yang berkembang di media sosial soal rumah tangga Mario dan Linna Teguh semakin memanas.

"Berkembang gosip katanya Ibu Linna ini merebut suami orang, dan seolah-olah Mario Teguh punya istri dua. Melebar perkaranya bahkan unsur SARA masuk di sana, jadi isu yang berkembang sudah kacau-balau," imbuh Vidi.

Sejak Juni lalu, kata Vidi, dua akun instagram tersebut mereka anggap memprovokasi netizen soal Ario Kisniwar Teguh, pemuda yang mengaku sebagai anak Mario Teguh yang tidak diakui.

Kedua akun tersebut, jelasnya, diancam UU ITE pasal 27 28 tentang pencemaran nama baik dan penyebaran kebencian. Serta pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan dan fitnah.

Berita Rekomendasi

Saat ini, tim Kuasa Hukum Linna Teguh menunggu jadwal penyidik untuk BAP dari Ditrekimsus Polda Metro Jaya terkait kasus yang dikatagorikan Vidi sebagai cyber crime.

"Pasal-pasal tersebut terpenuhi unsurnya dan bukti buktinya terus kita capture," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas