Berkas Perkara Aktor Restu Sinaga Sudah Diserahkan ke Kejaksaan
enyidik Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan sudah menyerahkan berkas perkara penyalahgunaan narkoba artis Restu Sinaga ke Kejaksaan Negeri.
Editor: Anita K Wardhani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan sudah menyerahkan berkas perkara penyalahgunaan narkoba artis Restu Sinaga ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ini artinya aktor kelahiran 21 September 1974 itu akan segera duduk sebagai terdakwa di Pengadilan.
Saat dikonfirmasi, Kanit II Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Edy Suprayitno mengatakan pemberkasaan kasus narkoba RS sudah diserahkan ke Kejari Jaksel pada 3 minggu lalu.
"Sudah P21 dan diberikan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Edy saat dihubungi di Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (22/9).
Pihak kepolisian telah menjerat Restu dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Untuk kapan disidangnya silahkan tanya ke Kejari Jakarta Selatan," ucapnya.
Hingga berita diturunkan, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Chandra Saptaji belum bisa dihubungi. (Wartakotalive.com/Bintang Pradewo)