Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dua Minggu Lagi Restu Sinaga Akan Jalani Sidang Kasus Narkoba

Tidak lama lagi, aktor tampan Restu Sinaga akan duduk di kursi persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Dua Minggu Lagi Restu Sinaga Akan Jalani Sidang Kasus Narkoba
Warta Kota/Nur Ichsan
Aktir kawakan Restu Sinaga di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (3/6/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Chandra Saptaji mengaku sudah menyerahkan berkas perkara narkoba artis Restu Sinaga ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2016) kemarin.

Tidak lama lagi, aktor tampan itu akan duduk di kursi persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sudah kita limpahkan ke Pengadilan Jakarta Selatan kemarin," tutur Chandra saat dihubungi di Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (22/9/2016).

Dia mengatakan hari persidangan menunggu dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun dia memprediksi persidangan akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

"Tinggal tunggu hari sidang. Paling juga 2 minggu lagi," ucapnya.

Menurutnya saat ini Restu Sinaga sedang berada di panti rehabilitasi ketergantungan dan penyalahgunaan narkoba di Lebak Bulus. "Saat ini Restu berada di panti rehab," tutur dia.

Berkas P21

Berita Rekomendasi

Penyidik Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan sudah menyerahkan berkas perkara penyalahgunaan narkoba artis Restu Sinaga ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sehingga, aktor kelahiran 21 September 1974 itu akan segera maju ke meja pesakitan.

Saat dikonfirmasi, Kanit II Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Edy Suprayitno mengatakan pemberkasaan kasus narkoba RS sudah diserahkan ke Kejari Jaksel pada 3 minggu lalu.

"Sudah P21 dan diberikan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Edy saat dihubungi di Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (22/9).

Pihak kepolisian telah menjerat Restu dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Untuk kapan disidangnya silahkan tanya ke Kejari Jakarta Selatan," ucapnya.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas