Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
1 - 4
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
3 - 0
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
3 - 1
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Foto-foto Bukti Otentik dari Pihak Ario Kiswinar Teguh

Tim menunjukan bukti-bukti otentik mengenai status anak tersebut lewat beberapa foto dan dokumen sebagaimana termuat di bawah ini.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Foto-foto Bukti Otentik dari Pihak Ario Kiswinar Teguh
Tribunnews.com / Apfia Tioconny Billy
Ferry H Amahorseya, pengacara Ario Kiswinar Teguh dan Ibu Aryani saat menunjukan akta kelahiran Ario Kiswinar, di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (22/9/2016). 
Memuat video…

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Ario Kiswinar Teguh menegaskan bahwa Ario adalah anak kandung dari Mario Teguh.

Tim menunjukan bukti-bukti otentik mengenai status anak tersebut lewat beberapa foto dan dokumen sebagaimana termuat di bawah ini.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Kuasa hukum Ario Kiswinar Teguh menunjukkan sejumlah foto masa kecil Ario bersama Mario Teguh.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Kuasa hukum Ario Kiswinar Teguh menunjukkan bukti kartu keluarga.

Pihak Ario Kiswinar melalui kuasa hukumnya, Ferry H Amahorseya SH MH beranggapan Mario Teguh tidak memiliki etika dan moral yang baik.

Rekomendasi Untuk Anda

Karena, Mario Teguh dengan lantang tidak mengakui Ario Kiswinar. Tim kuasa hukum memiliki bukti otentik mengenai fakta keabsahan Ario anak dari Mario.

"Semua orang siapapun itu, tidak mengakui keabsahan anak adalah perbuatan yang tidak beretika dan tidak terpuji," tegas Ferry saat jumpa pers di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (22/9/2016).

Ferry menambahkan, secara hukum, Mario Teguh salah besar. Mario Teguh telah melanggar pasal 44 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

"UU itu mengatur, apabila seorang ayah menyangkal keabsahan anaknya, sang anak bisa mengajukan ke Pengadilan Negeri atau Agama," ucapnya.

"Harusnya, Mario melakukan dan membenarkan keabsahan itu ke pengadilan atau pihak yang berwajib. Bukan di depan umum malah diumbar," sambungnya. Warta Kota/Arie Puji Waluyo

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas