Jadi Tersangka Penipuan, Charly Van Houten Bakal Ditahan?
Charly Van Houten dinyatakan resmi menjadi tersangka Selasa (20/9/2016) lalu. Ia diduga melakukan penipuan terhadap seorang pengusaha Wira Pradana.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Charly Van Houten dinyatakan resmi menjadi tersangka Selasa (20/9/2016) lalu. Ia diduga melakukan penipuan terhadap seorang pengusaha yang bernama Wira Pradana.
Akibat perbuatannya, Charly diancam pidana dengan pasal penipuan, dengan ancaman mencapai empat tahun penjara.
"Iya akan dikenakan pasal 378 tentang penipuan. Hukuman maksimalnya 4 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Kamis (22/9/2016).
Menurut polisi, Charly akan secepatnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Gelar (perkara) kemarin sudah masuk statusnya (sebagai tersangka) dan kami akan periksa dia sebagai tersangka. Nanti akan ada panggilan satu, dua dan tiga," kata Yusri.
Sementara itu, polisi juga belum memberlakukan penahanan terhadap Charly. Namun, jika nantinya Charly dianggap tidak kooperatif dengan proses pemeriksaan, bukan tidak mungkin Charly ditahan selama proses pemeriksaan.
"Kalau dia kooperatif enggak ada masalah, tapi kalau tidak kooperatif kita tahan," kata Kombes Pol Yusri.