Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Pemalsuan oleh Korban Saipul Jamil

"Iya. Kami diberi tahu, laporan pengacara Saipul terhadap DS, tentang usia, sudah di-SP3-kan," ujarnya.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Pemalsuan oleh Korban Saipul Jamil
youtube
Terpidana kasus pencabulan Saipul Jamil dihadirkan sebagai saksi untuk mantan pengacaranya Kasman Sangaji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/9/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pihak kepolisian mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus dugaan pemalsuan umur oleh DS, korban pencabulan oleh Saipul Jamil.

Hal itu diungkap oleh kuasa hukum DS, Osner Johnson Sianipar saat dihubungi pada Selasa (4/10/2016).

"Iya. Kami diberi tahu, laporan pengacara Saipul terhadap DS, tentang usia, sudah di-SP3-kan," ujarnya.

"Kami tentu senang sekali. Bagaimana pun kemarin dia (DS) sangat khawatir. Dia kan belum pernah berhadapan dengan hukum. Dia khawatir 'apakah bisa diputarbalikkan? Kok saya anak di bawah umur dibilang sudah dewasa'," imbuh Osner lagi.

Sebagai informasi, tim kuasa hukum Saipul melaporkan DS ke kepolisian dengan tuduhan pemalsuan umur.

"Kami sudah berkali-kali tenangkan, tapi tetap was-was. Begitu kami beritahu SP3 ya dia bersyukur," jelas Osner yang akan datang ke Polda Metro Jaya terkait penghentikan penyidikan kasus itu.

Saat ini Saipul Jami menjalani hukuman setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis tiga tahun penjara pada 14 Juni 2016.

BERITA REKOMENDASI

"Memperhatikan ketentuan Pasal 292 KUHP, mengadili menyatakan terdakwa Saipul Jamil telah terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul dengan jenis kelamin yang sama yang belum dewasa, dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi.

Penulis: Dian Reinis Kumampung

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas